PALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/Tahun 2026 kepada 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan.

Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 2.209 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 7 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri.

Bagus menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan berjenjang melalui sistem pemasyarakatan, mulai dari verifikasi di unit pelaksana teknis hingga pengusulan ke tingkat pusat.

“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem terintegrasi, sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.

Adapun rincian usulan remisi berasal dari sejumlah unit pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, yakni Lapas Kelas IIA Palu sebanyak 511 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 185 orang, Lapas Kelas IIB Ampana 129 orang, Lapas Kelas IIB Tolitoli 169 orang, Lapas Kelas III Kolonodale 171 orang, dan Lapas Kelas III Leok 88 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Parigi 234 orang, Lapas Perempuan Kelas III Palu 136 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu sebanyak 6 anak binaan, Rutan Kelas IIA Palu 201 orang, Rutan Kelas IIB Donggala 247 orang, serta Rutan Kelas IIB Poso 139 orang.

Menurut Bagus, momentum Idulfitri diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” pungkasnya.**