PALU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjen Pas Sulteng) mengusulkan 14 warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026.
Usulan tersebut disampaikan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah.
Dari total 14 warga binaan diusulkan, sebanyak 13 orang memperoleh Remisi Khusus I (RKI) berupa pengurangan masa pidana, sementara 1 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas saat perayaan Nyepi.
Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulteng, Bagus Kurniawan, menilai Hari Raya Nyepi memiliki makna reflektif yang sejalan dengan tujuan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Nyepi bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga momentum untuk hening, introspeksi, dan memperbaiki diri. Nilai-nilai ini selaras dengan proses pembinaan dijalani warga binaan,” ujar Bagus.
Menurutnya, pemberian remisi pada hari besar keagamaan tidak sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk pengakuan atas upaya perubahan dilakukan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara berjenjang dan berbasis sistem, sehingga prosesnya akuntabel dan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.
Distribusi usulan remisi tersebut berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis, di antaranya Lapas Kelas IIA Palu sebanyak 3 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 1 orang, Lapas Kelas IIB Tolitoli 1 orang, serta Lapas Kelas IIB Kolonodale sebanyak 2 orang.
Selain itu, Lapas Kelas IIB Parigi mengusulkan 6 orang dengan rincian 5 orang RKI dan 1 orang RK II, serta Rutan Kelas IIB Poso sebanyak 1 orang.
Bagus menambahkan, nilai keheningan dalam Nyepi diharapkan menjadi ruang bagi warga binaan untuk mengevaluasi diri dan memperkuat komitmen menjalani perubahan ke arah lebih baik.
“Hari Raya Nyepi mengajarkan tentang pengendalian diri, ketenangan, dan kesadaran. Ini menjadi bekal penting bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Melalui pengusulan remisi tersebut, Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan seiring dengan upaya pembinaan berorientasi pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial.***

