PALU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Budi Argap Situngkir gunting pita, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) resmi telah dapat cetak sertifikat Apostille, Kamis (24/8).
Didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina dan Grace dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Administrasi Hukum Umum, Kakanwil secara resmi membuka layanan legalisasi Apostille yang pelayanannya sendiri telah resmi dicanangkan pada 14 Agustus 2023 kemarin.
“Ini adalah salah satu dari kemudahan layanan yang Kemenkumham Republik Indonesia berikan, sebelumnya legalisasi hanya dapat dilakukan di unit pusat. Saat ini, kami telah resmi membuka pelayanan yang sangat penting bagi warga negara yang ingin berurusan di luar negeri,” ucap Kakanwil dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id.
Lebih lanjut, Kakanwil pun berharap agar seluruh elemen masyarakat di Sulteng dapat mengunjungi secara langsung pihaknya dalam pengurusan legalisasi sertifikat Apostille.
Ia menegaskan, bahwa sertifikat Apostille di wilayah Sulawesi Tengah hanya dapat terlayani di Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mengunjungi atau menghubungi secara langsung pihak kami. Jangan sampai ada yang memanfaatkan keadaan ini, kami pastikan semua sertifikat Apostille dilayani di kantor kami oleh operator kami. Tidak ada unsur dari siapa saja, karena semuanya itu telah tercantum di ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Reporter : Ikram