PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada perusahaan media bahwa kampanye yang dilakukan peserta pemilu di media massa, baik berupa iklan maupun advetorial, hanya boleh berlangsung selama 21 hari.
“Terkait dengan iklan, saya menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 15 yang diubah dengan PKPU Nomor 20, masa kampanye dan iklan di media itu hanya 21 hari,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, saat membuka sosialisasi pengawasan partisipatif pada media lokal Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa (21/11).
Artinya, kata dia, 21 hari yang dimaksud adalah sebelum berakhirnya masa kampanye. Jika masa kampanye berakhir tanggal 10 Februari, maka 21 hari sebelumnya adalah tanggal 21 Januari.
“Jadi baru boleh menerima dan menaikkan iklan di tanggal 21 Januari,” tekannya.
Menurutnya, hal ini penting diketahui, khususnya oleh peserta pemilu, karena ada ancaman sanksi yang melekat. Sebab, kata dia, jika itu dilanggar, maka akan masuk kategori kampanye di luar jadwal.
“Berat sanksinya. Pada ketentuan pasal 492 Undang-Undang 07 Tahun 2017 menyatakan bahwa siapa yang kampanye di luar jadwal maka diancam hukuman pidana 1 tahun,” ungkapnya.
Jika pidananya terbukti, kata dia, maka otomatis sanksi adaministrasinya akan mengikut, di mana yang bersangkutan bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Kalaupun menang atau memperoleh suara terbanyak, yang bersangkutan tetap diskualifikasi dan tidak bisa dilantik.
Selain Nasrun, turut hadir sebagai pemateri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Indra Yosvidar.
Pada kesempatan itu, Indra Yosvidar lebih banyak menyampaikan mengenai peran-peran media dalam pemilu dan pengawasan pemilu.
Menurutnya, peran ideal media dalam pemilu, antara lain sebagai informasi politik, di mana media bisa menjadi mitra utama otoritas penyelenggara dalam penyebaran informasi pemilu dan sebagai referensi utama publik soal kepemiluan.
“Media juga berperan sebagai sarana pendidikan politik masyarakat dan pendorong peningkatan kualitas proses demokrasi. Sebagai kontrol politik. Media menjadi mitra Bawaslu sebagai otoritas pengawasan pemilu dan juga sebagai corong suara publik dalam penciptaan pemilu yang baik,” katanya.
Kegiatan sosialisasi diikuti puluhan jurnalis dari berbagai platform, baik media online, cetak, maupun elektronik (televisi dan radio). (RIFAY)