Kalapas Ancam Pecat Pegawai Terlibat Narkotika

oleh -
Ismono

PALU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Palu menyatakan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pegawainya yang kedapatan terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Kalau ada pegawai yang terlibat dalam masalah narkotika, baik langsung maupun tidak langsung, tetap akan diproses secara hukum,” tegas Kalapas Klas II A Palu, Ismono, di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ismono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada yang bersangkutan kepada penyidik kepolisian untuk diproses. Di samping itu, yang bersangkutan juga mendapat sanksi secara dinas.

“Paling tidak usulanya itu bisa dipecat. Itu sudah komitmen,” tegasnya.

Ismono menambahkan, Menteri Hukum dan HAM sudah mengingatkan untuk tidak main-main dengan masalah narkotika.

BACA JUGA :  Tegas! Alkhairaat Tidak Berafiliasi pada Kandidat di Pilkada

Untuk mencegah peredaran narkotika di dalam lingkungan Lapas, pihaknya sudah berusaha maksimal, di antaranya dengan mendaftar pengunjung saat mulai masuk portir, memeriksa barang bawaan pengunjung dan tidak memperbolehkan membawa masuk handphone.

“Kalau barang-barang yang bisa dibawa masuk, sudah melalui X- Ray. Jadi kalau barang-barang terlarang yang diselundupkan dalam makanan, pasti terdeteksi X-Ray. Tapi ini baru sebatas pemeriksaan pengunjung. Kalau untuk pegawai Lapas yang keluar masuk, ini belum diterapkan,” katanya.

Pihaknya juga melaksanakan razia dua minggu sekali, dengan melakukan pengeledahan. Kedepan, pihaknya akan menambah personil penjagaan pada pintu P2O untuk pemeriksaan.

BACA JUGA :  Kenang Tragedi 28 September, Pemkot Tabur Bunga di Lokasi Bencana

Berikut kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, dimana peredarannya dikendalikan dari dalam jeruji besi Lapas Klas II A Palu.

Hal ini terungkap saat di persidangan, di antaranya kasus narkotika jenis shabu seberat 1973,3 gram dengan terpidana Aswan, kasus narkotika seberat 851,6 gram dengan terpidana Arifudin alias Aip, Mohammad Ansar dan Fikri. Kasus narkotika dengan terpidana Aprin Kristiawan, kasus narkotika dengan terpidana Yahya Ang alias Ko Ade dan Handoko serta kasus narkotika seberat 4425,37 gram  dengan terdakwa Syamsul Rijal. (IKRAM)