PALU – Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan pentingnya integrasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) dalam setiap Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulteng dalam rapat diadakan di Bangsal Garuda Kanwil, Senin (3/7), dihadiri oleh berbagai perwakilan Pemerintah Daerah, termasuk Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulteng, serta Kabupaten Sigi.
Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo. Narasumber dalam rapat tersebut adalah Kepala Bagian Hukum Pemda Banggai Kepulauan, Eddy Bapitanggene, yang memandu kegiatan melalui Virtual Meeting.
Ia menekankan, bahwa asas kemanusiaan harus menjadi inti dari setiap rancangan produk hukum yang dibuat.
“Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan harus menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak setiap warga negara sebagai subjek hukum,” ucapnya dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id.
Ia menjelaskan, tujuan dari rapat ini adalah memberikan kontribusi positif dalam pemajuan HAM ke depan, dengan mengurangi regulasi atau kebijakan yang bersifat diskriminatif, intoleran, atau tidak berperspektif HAM.
Berdasarkan rancangan peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang Pengelolaan Aset Desa, seluruh peserta rapat memberikan saran dan masukan terkait pemajuan HAM dalam peraturan tersebut.
“Hasil dari rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi yang akan diintegrasikan dalam produk hukum daerah di Sulawesi Tengah, sehingga meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin