KAI Sulteng Minta Kajati Agus Salim Tuntaskan Kasus Penipuan dan Pemerasan Jaksa

oleh -
Riswanto Lasdin

PALU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng berganti dari Jacob Hendrik Pattipelohy kepada Agus Salim baru 4 bulan usai dilantik Agustus lalu. Tentu pergantian Kajati Sulteng Agus Salim tersebut diharap bisa membawa kinerja Kejati bisa lebih baik kedepan.

Ekspektasi itu tidak berlebihan bila disematkan kepada Agus Salim pernah bergabung 8 tahun di lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salahsatu ekspektasi itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng Riswanto Lasdin. Ia berharap dengan di bawah kepemimpinan Kajati Agus Salim bisa menyelesaikan perkara-perkara tertunda yang menyita perhatian publik.

Perkara itu salahsatunya kata dia, proses hukum dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp700 juta oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Arifuddin terhadap terdakwa kasus narkotika, Risaldy, sampai kini belum menemui titik terang.

“Kami berharap Kajati Sulteng mendorong kasus hukum dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp700 juta oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Arifuddin dituntaskan, agar diketahui publik,”kata kuasa hukum Rizaldy ini ditemui di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (19/12).

Sebab kata dia, sampai saat ini publik tidak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Tentu dengan track record Kajati Agus Salim di KPK bisa membawa perubahan signifikan ditubuh penegak hukum terhadap oknum-oknum merusak citra Kejaksaan sesuai survei sebagai lembaga penegak hukum terpercaya,” mengakhiri.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG