LUWUK- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalin kerjasama pendidikan dengan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kedua belah pihak, di ruang pertemuan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, Selasa (2/7).
Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Riswanto Lasdin , mengatakan, kerjasama ini berkaitan dengan pelaksanaan Diklat khusus profesi advokat oleh KAI terhadap calon advokat yang telah dinyatakan lulus. Juga menindaklanjuti putusan, Mahkamah Konstitusi ( MK) Nomor 95 tahun 2016 yang mewajibkan organisasi profesi advokat berkerja sama dengan Universitas yang sekurang-kurangnya terakreditas B.
Dia mengatakan, adapun peserta yang mengikuti Diklat khusus profesi advokat berjumlah 22 orang calon Advokat yang telah dinyatakan lulus.
“Semoga kerja sama ini dapat memberikan kontribusi yan positif bagi pembangunan hukum di Indonesia maupun terhadap calon Advokat, organisasi profesi advokat,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum, Universitas Tompotika, Zaenunddin Palalas, menyampaikan sangat merespon kerja sama bidang pendidikan dengan KAI Sulteng.
Hal ini juga, menurutnya, searah dengan program yang ada di Fakhum Universitas Tompotika.
“Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat baik bagi Universitas Tompotika ,maupun bagi para dosen yang ikut serta sebagai pengajar dalam Diklat khusus profesi advokat,” katanya.
Selain itu, harapannya, kegiatan-kegiatan pendidikan hukum yang baik bagi para mahasiswanya dapat terwujud. (Ikram)