PALU – Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memasuki usianya yang ke-10 pada Rabu, 30 Mei lalu.

Di momen tersebut, ada satu-satu cita besar KAI, khususnya di Sulteng, yakni mendorong terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang pembentukan/pembangunan pengadilan di daerah-daerah pemekaran, seperti Kabupaten Morowali, Tojo Una-Una (Touna) dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sulteng, Riswanto Lasdin, Kamis (31/05), menilai, belum adanya pengadilan di daerah pemekaran akan menyulitkan para advokat untuk mengurus kliennya.

“Bisa dibayangkan perkara di Morowali dan Touna, sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso. Begitupun perkara di Bangkep, sidangnya di PN Banggai,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selaku organisasi profesi advokat, KAI telah melahirkan advokat-advokat berkualitas dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

Dibawah kepemimpinan Almarhum Indra Sahnun Lubis, selama kurun waktu hampir 10 tahun, KAI telah mendapat pengakuan dari negara sebagai organisasi profesi yang selalu memberi solusi bagi negara dalam membangun hukum yang baik. Saat ini, pucuk pimpinan KAI dilanjutkan Sitti Jamilah sampai April 2019.

Riswanto mengatakan, tantangan KAI kedepan sangat berat, karena selain memperjuangkan marwah advokat, juga ikut serta dalam pengawasan penegakan dan pengembangan hukum di Indonesia, agar lebih terjamin tujuan negara di bidang hukum sebagaimana amanat konstitusi.

Khusus di Provinsi Sulteng, kata dia, KAI telah berkembang dengan baik, dimana DPD KAI telah membentu 7 DPD di daerah kabupaten/kota, dan kini juga telah melahirkan advokat-advokat yang berkiprah di daerah-daerah yang dulunya tidak memiliki advokat.

Dengan melahirkan advokat-advokat di pelosok daerah, lanjut dia, tentu akan menjamin terciptanya keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Semoga dengan momen HUT KAI ke-10, KAI semakin mendapat tempat di hati pencari keadilan dan semua pihak yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum,” imbuhnya. (IKRAM)