PALU – Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu, Ridwan Karim, menegaskan bahwa selama pelaksanaan Festival Raudhah pada 29–30 Maret 2026, Pemerintah Kota Palu tidak melakukan pungutan apa pun kepada pelaku usaha maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ridwan menjelaskan, sebanyak 40 tenda yang terpasang di sepanjang kawasan wisata religi SIS Aljufri diperuntukkan bagi gabungan instansi dan pelaku UMKM, dan seluruhnya diberikan secara gratis tanpa biaya.
“Berdasarkan hasil rapat bersama, sudah ditetapkan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada para pelaku UMKM,” ujar Ridwan Karim kepada media ini.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengingatkan seluruh jajaran terkait agar keputusan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan. Bahkan, ia secara khusus meminta Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun.
“Saya sudah mengingatkan kepada Sekretaris Satpol PP untuk menyampaikan kepada bawahannya agar tidak ada pungutan apa pun yang dibebankan kepada para UMKM,” tegasnya.
Ridwan menambahkan, apabila di lapangan ditemukan adanya pungutan, maka hal tersebut di luar sepengetahuan Pemerintah Kota Palu.
“Kalau ada yang melakukan pungutan, kami tidak mengetahui itu dari pihak mana. Yang jelas, Pemkot Palu tidak melakukan pungutan,” katanya.
Festival Raudhah sendiri merupakan rangkaian kegiatan dalam peringatan Haul Guru Tua ke-58 yang dipusatkan di kawasan religi SIS Aljufri. Kegiatan ini menjadi momentum bagi masyarakat serta pelaku UMKM untuk meramaikan kegiatan keagamaan sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

