Kades Marana Laporkan Bupati Donggala ke Dirkrimsus Polda Sulteng

oleh -

DONGGALA – Kepala Desa (Kades) Marana membuat pelaporan atau pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Sulteng, terhadap Bupati Donggala, terkait belum dibayarkan gaji dan tunjangan perangkat desa, BLT, dan covid-19 di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala 2020-2021.

Kades Marana Lutfin mengatakan, sejak dirinya dilantik sebagai Kepala Desa Marana defenitif 29 Juli 2020, sampai saat ini 1 Juli 2021, seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya belum menerima gaji dan tunjangan, termasuk BLT dan covid 19 belum cair.

“Sebab Dana Desa dan ADD Desa Marana ditahan oleh Bupati Donggala, walaupun semua syarat pencairan anggaran telah kami penuhi semua,” kata Lutfin.

Lutfin mengatakan, bermula dari pemberitahuan Camat Sindue perihal jadwal asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ). Sesuai jadwal, asistensi APBDes dilaksnakan 17 Maret sampai 19 Maret 2021 di Kantor Camat Sindue, dihadiri langsung oleh Tim Asistensi Kabupaten Donggala, yaitu H. Jabal Nur dari Dinas PMD, Arifin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suabinian dari Dinas Pekerjaan Umum, dan Asnidar Lagandi dari Bappeda.

BACA JUGA :  Rencana Penertiban PETI Poboya Dinilai Hanya Gertak Sambal

“Sedangkan dr. Mira KK. Nyonya, dari Dinas Kesehatan kami melakukan asistensi melalui chatting WhatsApp,” sebutnya.

Kemudian menurut Lutfin, hasil koreksi dari tim asistensi tersebut mereka melakukan perbaikan pada 20 maret 2021.

“Kemudian 26 April 2021, atas dasar hasil tim asistensi Kabupaten tersebut, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kami dibuatkan rekomendasi permohonan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2021,” katanya.

Selanjutnya kata Lutfin, surat rekomendasi tersebut, langsung diserahkan ke Zainal di BPKAD. Oleh Zainal kala itu menyampaikan, bahwa DD dan ADD, tidak bisa dicairkan.

BACA JUGA :  Nonton Konser Kegiatan Bapaslon, KPU Sigi Tegur Dua Petugas PPK

“Untuk alasan jelasnya, kami diarahkan langsung kepada Rani, selaku atasannya (Zainal),” katanya.

Mengutip penyampaian Rani, kata Lutfin, DD dan ADD Desa Marana ditahan proses pencairannya atas perintah Bupati Donggala. Ketika dipertanyakan alasannya, yang bersangkutan tidak mau menjawab.

Selanjutnya, sebut Lutfin, 28 April 2021 pihaknya, datang kembali ke BPKAD, guna mempertanyakan kembali hal tersebut.

Oleh Rani dijawab kala itu, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jabal Nur dari Dinas PMD, sebab ini perintah Bupati Donggala, cuma tidak baik kalau Desa Marana tidak dieksekusi.

BACA JUGA :  Polda Gandeng Forensik RSUD Parigi Tangani Otopsi Bayu

Rani juga menyampaikan, bahwa rekomendasi pencairan kembalikan saja lagi ke Dinas PMD, sebab BPKAD tidak mau dipersalahkan atas kejadian tersebut.

MAL Online mengkonfirmasi terpisah, Rani via pesan whatsapp, mempertangakan laporan dan keterangan Lutfin. Walau pesan sudah centang biru, namun tidak dibalas, Begitupun di SMS. Ketika ditelpon, nomornya aktif lebih dari sekali, tapi tidak diangkat.

Sama dengan itu, Zainal, dihubungi media ini lewat pesan whatsapp. Telah centang biru, tapi tidak dibalas, Begitupun di SMS, ditelpon tidak aktif lebih dari sekali, sampai berita ini tayang.

Sementara itu, Bupati Donggala Kasman Lassa ditelpon melalui nomor 08239422XXXX lebih dari sekali. Walau nomornya aktif, tapi tidak diangkat, di-SMS pun tidak dibalas.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang