PALU – Kepala Desa (Kades) Tinggede, Aslam L. Bonggo (49) dan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Tinggede, Nurjannah Sahala, menjalani sidang perdana dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (06/06).
Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurrochmat.
JPU menguraikan, pada tahun 2015 APBDes Tinggede sebesar Rp702 juta, terdiri dari ADD Rp402 juta, DD Rp290 juta, bantuan provinsi Rp5 juta dan dana bagi hasil Rp5 juta.
Terhadap dana itu, terdakwa Aslam L. Bonggo dan Nurjannah Sahala mencairkannya secara tunai. Dari hasil pencairan tersebut, Nurjannah selaku bendahara desa menyimpan uang tersebut di rumahnya dan menggunakannya untuk berbagai macam pembayaran, sebagaimana diminta oleh terdakwa Aslam.
Namun, kata dia, penggunaan APBDes itu tidak melalui proses verifikasi yang dilakukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
Setelah laporan pertanggungjawaban (LPJ) selesai dibuat oleh terdakwa Aslam, barualah PTPKD menandatangani LPJ belanja.
“Berdasarkan LPJ realisasi penggunaan ADD dan dD maupun LPJ realisasi DD APBdes, terdapat bukti-bukti belanja yang tidak ditandatangani oleh pihak penerima pembayaran dan tidak tercantum tanggal transaksinya,” kata Nurrochmat.
Selain itu, kata dia, dari beberapa penerima pembayaran, ada tandatangan yang dipalsukan.
“Penyimpangan terjadi pada delapan kegiatan, yaitu pembayaran honor tidak diterima pihak yang seharusnya menerima, jumlah pembayaran tidak sebesar yang dipertanggungjawabkan dan realisasi belanja barang atau kegiatan tidak ada,” ujarnya.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian senilai Rp174 juta, dengan memperkaya Aslam sebesar Rp73 juta dan Nurjannah Rp100 juta.
Perbuatan keduanya diancam pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IKRAM)