DONGGALA – PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi memerintahkan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Donggala Rustam Efendi untuk mengundang secara khusus kepada salah satu Kepala Bidang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Donggala Hj Ria, untuk menghadap kepada dirinya, terkait kehadiran Kabid tersebut yang belakangan ini sering absen atau bolos.
“Dibuatkan surat panggilan dan dimintai keterangan. Kalaupun dia tidak masuk, prosesnya sudah jelas karena PNS jika tidak masuk-masuk ada sanksinya. Nanti juga ditanyakan apa alasan sehingga dia tidak masuk kantor,” ujar PJ bupati di depan Sekab Donggala Rustam Efendi, Senin (19/2).
Pj Bupati berjanji akan melakukan pemeriksaan. Tak lupa dia meminta Sekab untuk memerintahkan kepala BKD untuk mengundang yang bersangkutan.
Sementara, Sekab Donggala Rustam Efendi mengatakan, akan mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindag Donggala, Hikmah Lassa terkait anak buahnya yang diduga malas masuk kantor.
“Nanti dicek karena masing-masing dinas itu ada rekap absensinya,” ujarnya.
Menurutnya, bila Kabid tersebut tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, maka sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan mesti diberikan sanksi oleh atasannya, atau kepala dinas bersangkutan.
“Informasi ini saya akan telusuri jika itu betul, dipertanyakan kenapa kepala dinasnya itu tidak memberikan sanksi kepada kepala bidangnya ,” ujar Rustam Efendi.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG