PARIGI – Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) dari jalur perseorangan, H Anwar Saing/Asrudin atau “Annas”, dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan sebagaimana yang telah ditetapkan KPU setempat.
Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal calon, di aula Kantor KPU Parimo, Kamis (08/02), dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) untuk pasangan ini hanya sebesar 6076 KTP dan hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama sebanyak 13.716 KTP. Jika digabung, maka total dukungan yang MS hanya sebesar 19.792 KTP.
“Artinya jumlah dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU belum terpenuhi,” ujar Ketua KPU Parimo, Amelia Idris.
Meski demikian, Amelia enggan berspekulasi menyatakan bahwa pasangan Annas sudah gugur dari pencalonan. Sebab, sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2018, jadwal penetapan pasangan calon baru dilaksanakan tanggal 12 Februari mendatang.
“Saat itulah diketahui bakal calon yang memenuhi syarat. Kami (KPU) tidak akan terburu-buru memutuskan pasangan ini telah gugur,” tegasnya.
Terkait tuntututan pasangan calon atau tim pasangan calon, pihak KPU mengaku sangat terbuka.
“Kami yakin verifikasi faktual dilakukan PPS sudah sesuai mekanisme,” tutupnya. (BAMBANG)