PALU – Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada beberapa hal yang diatur dalam UU ini dan belum ada dalam UU Pemilu sebelumnya.
Selain dalam batang tubuh UU Nomor 7 ini, beberapa hal baru tersebut juga terdapat dalam lampiran-lampiran, diantaranya jumlah anggota penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, jumlah kursi DPRD provinsi dan daerah pemilihan (dapil).
Khusus di Sulteng, jumlah kursi dan dapil, masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 45 kursi dengan jumlah dapil dan kuota kursi dari masing-masing dapil tetap, yakni Sulawesi Tengah (Sulteng) 1 (Kota Palu) 6 kursi, Sulteng 2 (Parigi Moutong) 7 kursi, Sulteng 3 (Tolitoli Buol) 6 kursi, Sulteng 4 (Banggai-Bangkep-Balut) 8 kursi, Sulteng 5 (Poso-Morowali-Morowali Utara-Tojo Una-Una) 10 kursi dan dapil Sulteng 6 (Donggala-Sigi) 8 kursi.
Sementara, kuota kursi dari Sulteng untuk DPR RI yang dulunya hanya enam, kini bertambah satu menjadi tujuh kursi. Hal ini seiring dengan bertambahnya jumlah kursi DPR RI, dari 560 naik menjadi 572.
Meski demikian, UU baru ini mengurangi porsi anggota KPU yang duduk di masing-masing tingkatan. Di tingkat Provinsi Sulteng sendiri, jumlah anggota KPU tetap lima, namun di 13 kabupaten/kota yang ada, hanya Parigi Moutong dan Banggai yang anggota KPU-nya tetap lima, sisanya tinggal 3 orang.
Demikian halnya dengan jumlah anggota Bawaslu. Di tingkat provinsi yang sebelumnya hanya beranggotakan tiga orang, maka saat ini sudah bertambah menjadi lima orang. Sementara di tingkat kabupaten/kota, porsinya sama dengan anggota KPU.
Divisi Teknis KPU Sulteng, Syamsul Gafur mengatakan, penyusunan dapil itu memperhatikan tujuh prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsionalitas, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kesinambungan.
Syamsul juga menguraikan tata kerja penetapan dapil dan alokasi kursi di setiap dapil untuk DPRD kabupaten/kota, diantaranya memperhatikan usul penataan dapil serta melakukan konsultasi publik.
“Usulan daerah pemilihan hasil konsultasi publik akan disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui KPU provinsi,” terangnya.
Sementara alokasi kursi, dihitung dengan terlebih dahulu menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi.
“Dengan ketentuan, apabila ada angka pecahan, maka dihilangkan. Apabila terdapat kecamatan yang memperoleh alokasi kursi lebih dari 12, maka dilakukan pembagian kecamatan tersebut,” tutupnya.
Sementara Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden, menjelaskan, penghitungan jumlah suara untuk satu kursi menggunakan metode Sainte Lague (Murni). Metode ini masuk dalam kategori formula divisor yang memiliki bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap.
“Rumusnya, terlebih dahulu menetapkan jumlah suara parpol di dapil, kemudian membagi suara itu dengan bilangan pembagi 1, selanjutnya dibagi kembali dengan bilangan pembagi 3, 5, 7, dan seterusnya,” terangnya.
Hasil pembagian pada bilangan pembagi diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak atau ranking.
“Jumlah terbanyak pertama pada masing-masing hasil bilangan pembagi yang mendapatkan kursi,” imbuhnya. (RIFAY)