PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Sentral Bisnis Persada, Budi Aswin, dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perumda Kota Palu tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1,43 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Junaedi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo di Pengadilan Negeri Tipikor Palu, Jumat (22/5).
Selain pidana penjara, Budi Aswin juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp362,9 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, JPU turut menuntut Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu, Sepriyanus Tolule, serta Direktur Operasional Perumda Kota Palu, Rustam B. Makalama, masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Sepriyanus Tolule sebesar Rp326,1 juta dan Rustam B. Makalama sebesar Rp373,1 juta. Jika tidak dibayar, keduanya dikenakan pidana pengganti selama 1 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
JPU juga menyebut sejumlah uang Perumda Kota Palu yang diterima para saksi tidak sesuai ketentuan dengan total Rp354,8 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menguraikan sejumlah hal memberatkan. Di antaranya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Selain itu, tindakan para terdakwa disebut tidak memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan justru menyebabkan kerugian keuangan daerah. JPU juga menilai kondisi Perumda Kota Palu kini macet atau tidak lagi berjalan akibat penyalahgunaan dana tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 29 Mei 2026 mendatang.
Berdasarkan dakwaan JPU, dana penyertaan modal Perumda Kota Palu sebesar Rp3 miliar terdiri atas belanja tidak langsung Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar. Namun dalam penggunaannya, sebagian dana disebut tidak sesuai peruntukan dan sebagian lainnya tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.

