PALU – Proyek pembangunan Jembatan V Palu yang diberi nama Lalove kembali disorot Komisi C Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Pasalnya, kontraktor pelaksana, PT Bumi Duta Persada (BDP) diangap ingkar, terkait waktu penyelesaian proyek senilai Rp59 miliar tersebut.
”Pihak PT BDP berjanji secara lisan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada 16 Juni 2020. Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 11 Mei 2020 lalu. Tapi faktanya pekerjaan belum juga selesai,” ujar Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi, dalam rapat kemitraan Komisi C DPRD Palu, bersama Kepala Bappeda dan Dinas PU Kota Palu, di ruang rapat terbatas Kantor DPRD Kota Palu, Kamis (18/06).
Kata Anwar, fakta lapangan jelas pekerjaan jembatan memang sudah dalam proses fhinishing. Tapi apapun itu kata dia, kontraktor sudah terlanjur berjanji bahwa mampu selesai pada 16 Juni.
“Padahal tersisa pekerjaan bagian samping, tempat pejalan kaki,” ucapnya.
Anwar menyebut, pekerjaan jembatan ini sudah mengalami dua kali adendum kontrak, lantaran keterlambatan waktu. Sekaligus memperpanjang waktu bagi PT DBP untuk menyelesaikannya.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum mengambil opsi untuk mendorong Pemkot memberi ‘punishment’ bagi perusahaan tersebut.
“Karena alasan-alasan teknis yang mereka kemukakan ini hanya mereka yang mengetahui. Tapi kami berencana akan mengundang ahli dan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas. Jika memang perlu kita dorong untuk black list, mengapa tidak. Kami hanya masukan untuk pembobotan dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus lainnya, Abdul Rahim menyebut, perpanjangan kedua diberikan kepada PT. BDP sebenarnya baru akan berakhir pada Juli 2020 bulan depan. Dia mengaku, janji PT BDP untuk menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 hanya sebatas janji lisan.
“Dalam adendum memang berkahir perpanjangan kedua pada Juni bulan depan,”katanya.
Terkait keterlambatan ini Anggota Komisi C lainnya, Ahmad Mayer menilai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar harusnya menekan kontaktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Terlebih kontrak pekerjaan sudah mengalami dua kali perpanjangan waktu. Bukan justru selalu betindak layaknya direktur PT BDP.
“Dalam beberapa kali RDP, pak Kadis ini selalu membela kontraktor. Layaknya beliau adalah direktur PT Bumi Duta Persada, ini ada apa ?,” tanya Ahmad Mayer.
Untuk diketahui, dalam kontrak awal, pembangunan jembatan ini diberi waktu enam bulan. Dimulai sejak 17 Juni 2019 dan selesai 13 Desember 2019. Namun hingga hingga Rabu 18 Desember 2019, progres bobot pekerjaan baru mencapai 47persen.
Kelambatan proyek miliaran rupiah dalam APBD Palu 2019 ini terungkap, setelah Komisi C DPRD Palu meninjau langsung ke lokasi jembatan, Rabu 18 Desember 2019 di Kelurahan Nunu.
Atas temuan ini, rombongan Komisi C yang diketuai Anwar Lanasi langsung mengundang pihak kontraktor PT. BDP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar untuk meminta penjelasan dalam pertemuan terbatas pada hari yang sama.
Hingga pada Senin 11 Mei 2020, Komisi C DPRD Palu yang dipimpin Anwar Lanasi kembali memanggil kontraktor dan Kadis PU Palu dalam RDP.
Anwar Lanasi mengatakan, sampai waktu perpanjangan kedua, progres pembangunan masih berkisar 93 persen, dan batas waktu perpanjangan kedua sudah kian dekat yakni Juni 2020. Beberapa alasan kembali diutarakan kontraktor dan Kadis PU.
Amran dalam RDP kali ini menyebut, salahsatu kelambatan disebabkan pembebasan lahan warga.
“Pekerjaan oprit. Kami menunggu, Kalau dalam waktu dekat sudah ada izin kami sudah mau menimbun karena cuma batu dan talut. Tapi belum ada izin masyarakat,”kata Amran.
Pekerjaan jembatan jelasnya dibagi menjadi dua. Pekerjaan bawah dan pekerjaan atas. Untuk bangunan atas dikerjakan oleh PT Dwika Beton. Pada 3 April 2020 PT Dwika beton menyampaikan pemberitahuan bahwa wabah Covid 19 akan menyebabkan perlambatan.
“Hingga saat ini pekerjaan PT Dwika Beton tetap dalam pengawasan. Mereka bersedia menambah jam kerja. Dari yang biasa cuma sampai jam 10 malam menjadi penuh waktu,”ujarnya.
Amran dalam kesempatan itu berjanji akan merampungkan pekerjaan tepat pada 16 Juni 2020 nanti.
“Kami akui PT Bumi persada juga sudah lambat. Tetapi deadline 16 Juni ini akan menjadi pedoman bagi kami,”jelasnya.
Kepala Dinas PU, Iskandar menambahkan, saat ini memang masih terjadi klaim lahan oleh warga di sekitar lokasi pembangunan.
“Masih ada 8 bidang dari 8 warga. Ini sebenarnya ranah dinas pertanahan untuk menjelaskan bagaimana perkembangan penyelesaiannya,”kata Iskandar.
Ia menjelaskan, terkait adendum dokumen kontrak PT. Bumi Persada bisa dilakukan sepanjang masih terdapat kendala teknis dalam proses pembangunannya.
“Tidak dibatasi berapa kali pun diadendum. Akan tetapi setiap adendum itu berlaku syarat dan ketentuan hingga pemberian sanksi bagi perusahaan,”paparnya.
Kelambatan pekerjaan jembatan V pun menurut dia telah diperiksa oleh Inspektorat daerah dan BPK.
“Sudah sementara dilakukan audit,”katanya.
Ahmad Mayer, Anggota Komisi C menegaskan, kontraktor harus bisa memenuhi janji penyelesaian pekerjaan sesuai target yakni 16 Juni 2020.
“Jangan sampai kami dibohongi lagi seperti yang lalu. Terus terang kami ini sudah dibohongi soal target itu,”tegasnya. (YAMIN)