PALU – Sidang lanjutan dugaan penyelewengan dana kerjasama bisnis antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) periode 2017-2021 akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Merujuk pada fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi di bawah sumpah depan majelis hakim, secara umum tidak ditemukan adanya tindakan eks Direktur Utama Bank Sulteng Abdul Rahmat Haris yang merugikan keuangan negara.
Bahkan, pada keterangan saksi ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, terungkap fakta bahwa dasar perhitungan kerugian negara pada perkara kerjasama bisnis antara Bank Sulteng dan PT BAP periode 2017-2021 tidak jelas, sehingga kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur kepastian.
Merujuk pada hal tersebut, penetapan nilai kerugian negara pada perkara kerjasama bisnis Bank Sulteng-PT BAP sifatnya masih prematur karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kondisi tersebut merujuk pada keterangan saksi ahli akuntansi dan auditing dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Mirza Asep Shena. L
Di depan majelis hakim, saksi ahli Mirza Asep Shena mengakui kalau Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022, dibuat hanya berdasarkan target Rp 25 miliar yang berasal dari memo internal Bank Sulteng yang tidak tercantum dan disepakati di dalam perjanjian kerjasama antara PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima tahun 2017-2021.
Tapi, Mirza mengaku tidak mengetahui kalau memo internal Bank Sulteng tersebut justru mengikat pihak ketiga dalam hal ini PT Bina Artha Prima untuk mencapai target.
Tidak adanya permasalahan pada proses kerjasama antara PT Bank Sulteng dan PT BAP juga diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menilai kerjasama antara Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) adalah kerjasama bisnis yang normal dan tidak melanggar aturan perbankan.
Hal itu diungkap oleh Amiruddin Muhidu yang merupakan Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Kantor OJK Sulteng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu beberapa waktu lalu.
“Selama bertugas periode 2019-2021, kami tidak pernah mendapatkan adanya temuan (pelanggaran),” terang Amiruddin di depan majelis hakim kala itu.
Merujuk pada keterangan para saksi dan ahli di persidangan, menarik untuk ditunggu bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) merefleksikan bentuk tuntutan yang menggambarkan rasa keadilan dalam tuntutannya pada mantan Direktur Utama Bank Sulteng Abdul Rahmat Haris.
Rencananya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dalam perkara dugaan penyelewengan pada kerjasama bisnis Bank Sulteng dan PT BAP dijadwalkan Selasa (7/10/2023). *