Jelang Ramadhan, Warga Tanjung Sari Mulai Gelisah

oleh -
Para pengurus IZI Perwakilan Sulteng bersama anak-anak di Tanjung Sari korban penggusuran. (FOTO: IST)

PALU – Tiga pekan sudah ribuan warga Tanjung Sari, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, menjalani hidup tanpa rumah. Derita itu harus mereka tanggung pasca eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, belum lama ini

Selama ini, mereka hanya bernaung di gubuk-gubuk sederhana yang dibangun di area reruntuhan bangunan bekas eksekusi.

Ada keresahan tersendiri bagi mereka yang menganut agama Islam. Pasalnya, bulan Ramadhan sudah menjelang, sementara arah hidup mereka juga belum jelas.

Kondisi ini ditemukan para pengurus Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Sulteng, saat menyalurkan bantuan kepada korban eksekusi.

Kepala IZI Perwakilan Sulteng, Sabiin Sy Lanta, Kamis (05/04), menuturkan, warga Tanjung Sari sangat membutuhkan penampungan permanen, bukan sekadar gubuk sementara atau di masjid.

BACA JUGA :  Yasin Berjanji Kembalikan Kejayaan Donggala

Bahkan saat hujan lebat mengguyur, tenda posko penampungan hampir roboh.

“Hal lain yang menjadi penting adalah sarana sanitasi yang kurang untuk keperluan Mandi Cuci, Kakus (MCK). Fasilitas tidak memadai karena jumlah pengungsi terbilang banyak,” bebernya.

Sabiin melanjutkan, saat ini dapur umum sudah terbangun di lima posko, sehingga antrian pengambilan makanan tak lagi membludak.

BACA JUGA :  ERB 2024 di Lima Pulau Terluar, BI Sulteng Bawa Uang Tunai Rp21,2 Miliar

Dia berharapa, kehadiran IZI bisa mengurangi beban mereka untuk kebutuhan setiap hari.

“Insya Allah bantuan sembako bisa tercukupi sampai tiga pekan kedepan. Donasi kemanusiaan untuk korban pengusuran masih terbuka. Tanggal 14 nanti ada konser kemanusian di Luwuk,” ungkasnya.

Eksekusi yang berlangsung pada Senin, 19 Maret 2018 tersebut adalah episode kedua. Tahap pertama telah dilakukan di 40 titik yang sama tahun 2017 silam.

Kasusnya bermula dari gugatan yang dimenangkan pihak ahli waris keluarga Ny. Berkah Albakkar melalui putusan MA No. 2351.K/Pdt/ 1997 dengan pokok sengketa dua bidang tanah.

Pada tahun 2006, pihak ahli waris mengajukan permohonan eksekusi diatas tanah sengketa kepada PN Luwuk dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, dengan berpedoman pada diktum putusan MA itu. Namun permohonan ditolak dengan alasan pertimbangan pokok sengketa hanyalah dua bidang tanah. Sedangkan luasan tanah yang diajukan untuk eksekusi seluas kurang lebih 6 hektar.

BACA JUGA :  BI dan Akademisi Untad Bahas Ekonomi Terkini Sulteng, akan Bentuk Forum Industri Pariwisata

Anehnya, pada tahun 2016, pihak PN Luwuk mengabulkan permohonan pihak ahli waris tersebut. (NANANG IP)