Jelang Pendaftaran, KPU Palu Bimtek Pengurus Partai Politik soal Teknis Pencalonan

oleh -
Komisioner KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara, Iskandar Lembah saat memberikan materi diacara Bimtek pencalonan, Rabu (26/08) (FOTO : YAMIN)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) pencalonan sesuai PKPU nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Pupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (26/08) yang melibatkan peserta dari pengurus partai politik peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.  

Kegiatan itu dibuka oleh, komisioner KPU  Divisi Hukum,  Nurbia yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Iskandar Lembah yang juga selaku pemateri.

Dikesempatan itu, Nurbia menyampaikan Bimtek itu merupakan bentuk kewajiban KPU dalam menghadapi dibukanya pendaftaran bakal calon peserta Pilkada, yang dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 September 2020.

BACA JUGA :  Dokumen Persyaratan Paslon Muhammad Wartabone – Moh. Rizal Diterima KPU Palu di Injury Time

Sehingga menurut dia, Bimtek tersebut sangat penting, karena PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan itu harus benar-benar dipahami oleh pengurus partai politik. Karena di dalamnya menjelaskan soal persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Sementara, Iskandar Lembah, selaku pemateri menjelaskan secara rinci isi dan makna yang diamanatkan oleh PKPU nomor 1 tahun 2020.

Kegiatan itu dilaksdanakan dengan menerapkan  protokol kesehatan Covid-19, seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk di ruangan kegiatan.  (YAMIN)