PARIMO – Jama’ah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk dalam golongan Haji Tanazul atau terpisah dari regu.
Hal itu diakibatkan adanya kesalahan pada dokumen paspor. Namun tidak membatalkan keberangkatan JCH, sehingga dilakukan perbaikan dan dimungkin diberangkatkan pada kloter BPN- 6.
PPIH Parimo, Jumadil, mengungkapkan dari 78 orang JCH asal Parimo, terdapat salah satu jama’ah, Eni Mayasari dan dua orang dari Kabupaten Sigi masuk pada golongan jama’ah haji Tanazul atau yang disebut terpisah dari regunya.
“Namun perlu di pahami mereka ini bukan dibatalkan, tetapi ditunda keberangkatannya. Menunggu dilakukan perbaikan dokumen,” ungkapnya dihubungi dari Parigi, Ahad (26/06).
Kepala Kemenag Parimo, Ahmad Hasni mengatakan, calon haji asal Kabupaten Parimo yang tergabung dalam kloter BPN- 4 bersama Kabupaten Sigi dan Poso berangkat menuju Jeddah.
“Hari ini mereka diberangkatkan bersama dengan dua kabupaten lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, JCH kloter BPN-4 asal Parimo diberangkatkan dan dilepas secara resmi pada pukul 09.00 Waktu setempat ke Arab Saudi, dengan tujuan bandara Internasional Jeddah.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin