PALU – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang residivis inisial MS (31) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Rabu (12/3).
“Residivis curanmor ini ditangkap di Jalan Poros Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Rabu, 12 Maret 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng melalui Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3).
Sugeng mengatakan, tersangka berinisial MS (31) diketahui berdomisili di Jalan Lasoso, Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“MS ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah-hitam dengan nomor polisi DN 6625 MJ di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, pada 16 November 2024,” jelas Sugeng.
Hasil pemeriksaan, bahwa MS telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Berikut daftar lokasi pencurian dilakukan MS: Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru – Yamaha Jupiter, Desa Lolu – Honda CRF, Huntap Pombewe – Honda Revo, Biromaru – Honda Revo, Desa Lolu – Honda Revo, Desa Lolu – Honda Beat, dan Tatanga, Palu – Yamaha Mio.
“Saat ini, baru satu unit sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter, berhasil diamankan. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan kendaraan lainnya,” tambahnya.
MS kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulteng selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG