PARIMO, MAL – Pasokan solar bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum mampu memenuhi kebutuhan 28 kapal yang melakukan pengisian di SPBU 74.943.08 Kampal.
Dengan pasokan sekitar 2,5 ton atau 80 jeriken per hari, para nelayan terpaksa mendapat jadwal pengisian secara bergiliran. Dalam skema yang diterapkan saat ini, setiap kapal hanya memperoleh kesempatan mengisi solar sekitar satu kali dalam sepekan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo, Mohamad Nasir, mengatakan keterbatasan pasokan membuat pihaknya bersama nelayan membagi penerima BBM bersubsidi ke dalam beberapa kelompok.
“80 jeriken solar per hari yang dialirkan SPBU Kampal masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan 28 kapal nelayan,” kata Nasir, Selasa (6/10).
Skema pembagian tersebut telah berjalan selama sembilan hari, sejak 28 September 2026. Setiap harinya, SPBU Kampal menyediakan sekitar 2,5 ton solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan.
Namun, keterbatasan pasokan membuat kebutuhan BBM untuk aktivitas melaut belum sepenuhnya terakomodasi. Nelayan harus menyesuaikan aktivitas melaut dengan jadwal pengisian yang telah dibagi.
Di sisi lain, DKP Parimo menyebut mekanisme distribusi yang berjalan saat ini merupakan uji coba tata kelola yang digagas pihak SPBU. DKP mengaku tidak terlibat langsung dalam penentuan kebijakan teknis pembagian BBM tersebut.
Nasir menjelaskan, DKP hanya menjalankan fungsi verifikasi di lapangan, termasuk mencocokkan barcode nelayan dengan penerima BBM.
“Kami hanya proses verifikasi di lapangan berkaitan dengan barcode dan pencocokan barcode. Masalah kebijakan distribusi kami hanya membantu menyaksikan saja, bukan terlibat langsung,” ujarnya.
Terkait dasar administratif serta kepatuhan terhadap ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Nasir mengatakan mekanisme tersebut masih dalam tahap uji coba oleh SPBU.
DKP selanjutnya meminta Satgas melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU terkait mekanisme yang diterapkan, sehingga penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan memiliki dasar dan tata kelola yang jelas.
Untuk mencegah persoalan saat pengambilan BBM, 28 pemilik kapal juga diarahkan menunjuk satu orang sebagai perwakilan. Perwakilan tersebut bertugas mengambil solar sesuai pembagian yang telah disepakati.
Sebelumnya, Pemkab Parimo melalui DKP memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan sejak akhir Juli 2026. *
