“Jangan Biarkan Pemerintah Desa Jalan Sendiri”

oleh -
Ketua DPD NasDem Sigi, Muh. Masykur

Sejak Dana Desa (DD) dikucurkan perdana tahun 2015, sebagai babak baru negara mendistribusikan anggaran untuk pembangunan ke masyarakat di wilayah pedesaan. Baru di era pemerintahan saat ini, negara memberi kewenangan kepada pemerintah desa mengelola anggaran secara mandiri melalui dana desa, sesuai amanah Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ilustrasi

Jika ditilik, sejak dana desa dikelola oleh Pemerintah Desa di Sulawesi Tengah,  nampak  banyak hal capaian yang telah dihasilkan, terutama di bidang infrastruktur pedesaan, seperti prasarana jalan, saluran irigasi dan air bersih dan lainnya termasuk operasional pemerintah desa.

Namun dibalik “berkah” dana desa, seolah terselip “petaka” yang bisa saja mendera aparat pemerintah desa, kapan saja dan dimana saja.

Memang saya melihat, ada soal yang hari ini sedang melilit pemerintah desa di Sulawesi Tengah. Terutama di soal konsistensi antara perencanaan, implementasi dan realisasi program pembangunan, plus ribetnya teknis pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Soal tersebut jika diabaikan dan lamban diantisipasi maka akan menjadi “petaka” bagi pemerintahan desa, kaitannya dengan trust warga terhadap tata kelola pemerintahan desa.

BACA JUGA :  Warga Ganti Antusias Hadiri Reses Anggota DPRD Sulteng

Sementara ekspektasi dan harapan publik terhadap pengelolaan program dana desa terbilang tinggi atas jawaban aneka soal di desa. Jika ditaksir, setiap tahun sekitar Rp2 triliun dana desa dikucurkan ke 2.000 desa di wilayah pedesaan Sulteng.

Secara nasional alokasi dana desa disalurkan tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, lalu meningkat di 2016 menjadi Rp 46,98 triliun, 2017 sebesar Rp 60 triliun. Di tahun 2018 sebesar Rp.60 triliun dan tahun 2019 maksimal sebesar Rp. 85 triliun.

Permasalahannya, di soal ruang kendali tata kelola pemerintahan, terutama di sistem perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program realisasi pemanfaatan dana desa.

Soal ruang kendali itulah yang saat ini menurut saya, seperti menemui jalan buntu, sehingga berefek ke soal banyaknya aparat pemerintah desa terjerat kasus hukum.

BACA JUGA :  Anwar Hafid: Program BERANI Berkah untuk Kerukunan Agama dan Budaya

Bahkan beberapa kasus kepala desa diproses secara hukum karena dijerat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana desa, seperti di Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Morowali Utara, Sigi, Donggala, dan Buol. Bisa jadi kasus serupa juga terjadi di kabupaten lain.

Di Kabupaten Buol misalnya, dari informasi yang berkembang, dari 113 desa di kabupaten itu, separuh lebih kepala desanya disinyalir akan tersangkut masalah hukum. Sekitar 76 desa dinilai tidak maksimal memanfaatkan penggunaan dana desa sesuai peruntukannya. Sehingga disasar oleh aparat penegak hukum.

Nah jika benar seperti itu kondisinya, maka itu artinya ada saluran sistem yang buntu. Padahal di semua tingkatan pemerintahan, ada kementerian desa, ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi dan kabupaten, plus program pendampingan inheren di dalamnya.

BACA JUGA :  Kukuhkan Relawan Sintuvu, Reny Lamadjido Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Saya yakin semua upaya sudah dilakukan dalam rangka gerakan sukses dana desa. Tetapi bisa jadi kekurangan dari semua itu tidak lantas serta merta ditimpakan seluruhnya kepada aparat pemerintah desa. Sebab, dukungan sumberdaya tidak seluruhnya dicurahkan dalam rangka penyelamatan jalannya program pembangunan pemerintahan desa, sebagaimana tertuang dalam APBDes.

Saya berharap dalam rangka penyelamatan pemerintahan desa sebagai pilar pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat, hendaknya Pemerintah Provinsi segera melakukan langkah integrasi bersama dengan Pemda Kabupaten melalui gugus tugas bersama. Tujuannya agar semua pihak turut andil dan berpartisipasi dalam monitoring pelaksanaan dana desa.

Jangan biarkan aparat pemerintah desa berjalan sendiri.

CATATAN RINGAN MUH MASYKUR, WAKIL KETUA KOMISI III DPRD SULTENG DARI FRAKSI NASDEM