PALU- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi Resmin Laze dan Cristian Soetantjo selaku rekanan, terdakwa kasus dugaan korupsi di BPBD Sigi pada pekerjaan pengerukan Sungai Mewe, tahun 2013 menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) , Senin (11/12).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Tang mengatakan, bermula pada tahun 2013, adanya kesepakatan antara Cristian Soetanjo dengan Resmin Laze untuk mengerjakan pekerjaan pengerukan Sungai Mewe, di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero, Kulawi Selatan.
Muhammad Tang mengatakan, padahal Resmin mengetahui Cristian tidak mempunyai perusahaan guna mengerjakan pekerjaan dimaksud. Untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, Cristian menyewa dua eksavator dengan menggunakan perusahaan orang lain yakni, CV. Libra Jaya, CV. Izzul Pratama dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera.
Selanjutnya, Rezmin membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) CV Libra Jaya untuk pengerukan Sungai Mewe Desa Pilimakujawa, CV Izuul Pratama Sungai Mewe Desa Lempelero dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera Sungai Mewe Desa Oo.
Akibat perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian negara sekitar RP907 juta, keduanya diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai JPU membacakan dakwaanya, Hasnawati dan Yohanis Budiman penasehat dari kedua terdakwa akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa. (IKRAM)