PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap terhadap Bupati Banggai Laut, Weny Bukamo, ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
” Hari ini JPU KPK Andhi Kurniawan telah melimpahkan berkas perkara terpisah masing-masing Nomor Perkara 14/Pid.sus-TPK/2021/ PN.Pal terdakwa Hedy Thiono ( Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Nomor Perkara 15/Pid.sus-TPK/2021/PN.Palu, terdakwa Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta). Dan Nomor perkara 16/Pid.sus- TPK/2021/PN.Pal terdakwa D Jufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri) ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu,” kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri ditemui MAL Online, di ruang kerjanya, Rabu ( 10/2).
Zaufi Amri mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim akan menyidangkan serta memutuskan perkara tersebut, bertindak sebagai ketua majelis hakim Marliyus, hakim anggota Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo.
“Sidang perdananya pembacaan dakwaan pada Kamis (18/2) pekan depan,” kata Zaufi.
Zaufi mengatakan, ketiga terdakwa didakwa dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jun.to pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jun.to pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).
Reporter: Ikram
Editor: Nanang