PALU – Putusan Kasus dugaan korupsi pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banggai, dengan terdakwa Hendra Prayudi Urusi, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, kedua belah pihak baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal, yang diputus oleh ketua majelis hakim Aisa H.Mahmud. Rabu 10 Maret 2021 lalu.

“Putusannya sudah Inkrah, terdakwa Hendra Prayudi Urusi menerima putusannya,” kata JPU Irwanto di Palu , Sabtu ( 20/3).

Hendra Prayudi Urusi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800 juta, subsider 2 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Irwanto, yang menuntut terdakwa pidana 7 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800 juta, subsider 2 tahun penjara.

Hendra Prayudi Urusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai dakwaan, Hendra Prayudi Urusi selaku Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Banggai 2015. Pada 2017, terdakwa Hendra Prayudi Urusi diangkat sebagai kepala sub bidang pendataan dan pendaftaran Dispenda Banggai.

Terdakwa ditugaskan sebagai penagih pajak daerah, diantaranya pajak hiburan, restoran, mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya wajib pajak menyerahkan sejumlah uang sesuai tertera dalam surat setoran pajak daerah (SPPD) kepada terdakwa. Sesuai perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, dalam kurun waktu 2016-2018 senilai Rp 846.897.410.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin