PARIMO – Jajaran Ad hock Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya terpenuhi sebanyak 69 orang.
Sebelumnya Bawaslu Parimo melantik jajaran Panwaslu Kecamatan sebanyak 67 orang, dua orang masih terkendala administrasi sehingga dilakukan penundaan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, mengatakan
dua anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang dilantik, Khaerunisa dari Kecamatan Tinombo, yang telah melengkapi syarat administrasi, dan Megawati mengantikan Rahmasita asal Kecamatan Kasimbar yang sebelumnya dinyatakan lulus, tidak dapat dilantik, dikarenakan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Untuk Panwaslu Kecamatan Kasimbar Rahmasita terkendala dengan statusnya sebagai PPPK, karena kami sebagai penyelenggara, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi apabila terpilih, yaitu izin dari atasan tempat dia bekerja,” ungkapnya saat dihubungi, Ahad (13/11).
Kata dia, secara kelembagaan, Ketua dan anggota Bawaslu melaksanakan rapat pleno terkait dengan satu anggota Panwascam terpilih, yang tidak dapat memenuhi persyaratan di maksud.
Bahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM setempat untuk memastikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Dan BKPSDM mengeluarkan surat dengan Nomor : 800/0427/BKPSDM, menyatakan bahwa seorang berstatus PPPK atau ASN jika mendaftar di Bawaslu hingga ketingkat PPS harus membuat pernyataan pengunduran diri, jika tidak pihak Pemda akan memutus perjanjian kerja tersebut,” ujarnya.
Rahmasita adalah, PPPK guru yang baru saja lulus. Kemudian, tidak memenuhi persyaratan. Maka, Bawaslu mengambil kesimpulan dan bersepakat untuk mengganti dan membatalkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai anggota terpilih Panwascam Kasimbar pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Moh. Iskandar Mardani mengatakan, saat mendaftar menjadi calon Panwascam Rahmasita melampirkan surat izin dari kepala sekolah dengan status sebagai guru honorer.
“Jadi, dia menggunakan izin dari kepala sekolah. Sehingga, pada pemberkasan ia lolos Tetapi setelah pengumuman kami menerima informasi ternyata yang bersangkutan adalah PPPK.” ujarnya.
Sehingga, izin atasan tersebut bukan lagi dari kepala sekolah, melainkan pejabat yang berwenang, baik yang menandatangani SK maupun kontrak kerjanya.
Ia menambahkan, pihaknya menilai bahwa keterpenuhan syarat kerja penuh waktu menjadi kewajiban. Sehingga, secara administrasi Bawaslu menyurat kepada yang bersangkutan.
“Jadi ada ruang administrasi kami berikan kepada yang bersangkutan. Selain itu kami juga melakukan koordinasi dengan kepala sekolah tempatnya mengajar. Sehingga ada pilihan disitu, sebab berkaitan dengan disiplin kerja dia di sekolah,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin