Jadi Tuan Rumah Asistensi dan Supervisi Penetapan Upah Minimum 2024, Wagub Paparkan Keberhasilan Pemprov

oleh -

PALU – Wakil Gubernur Ma’mun Amir mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sangat mendukung dan mengapresiasi atas lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, sebagai landasan untuk mewujudkan pengupahan yang berpihak pada kepentingan pekerja.

“Apalagi dalam regulasi ini secara tegas mengatur parameter yang menjadi landasan parameter penetapan upah seperti, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat konsumsi dan lainya,” ujar Wagub Sulteng Ma’mun Amir saat membuka secara resmi Asistensi dan Supervisi Daerah Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, di Hotel Besar Western Coco, Senin malam (19/2)

Ia mengatakan, tahun 2023 Pemprov Sulteng meraih sejumlah prestasi tingkat nasional, di antaranya, pertumbuhan ekonomi tumbuh sebesar 13,06 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami naik signifikan dari 900 miliar rupiah menjadi 2 triliun rupiah, realisasi investasi terbesar ke 3 secara Nasional di bawah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Selain itu, kemiskinan ekstrem berhasil diturunkan dari 3,02 persen tahun 2022 menjadi 1,44 persen tahun 2023, tingkat pengangguran terbuka menurun di angka 2,95 persen tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 3,75 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tumbuh sebesar 71,66 tahun 2023 dari 71,01 pada tahun 2022.

“Lompatan tersebut diatas, bisa diraih berkat kerjasama dan dukungan semua stakeholder,” ujar Ma’mun Amir.

Wagub mengajak seluruh peserta asistensi untuk melihat wisata-wisata terdekat yang ada di Palu, dan sekitarnya, sambil mencoba beragam kuliner seperti kaledo, ayam panggang Biromaru, makan durian, makan kue tetu, minum kelapa muda, minum saraba dan lainnya.

Ia berharap, semoga upah minimum yang ditetapkan di tiap daerah dapat betul-betul mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan yang akurat untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan pekerja.

Sementara, dalam pembukaan Asistensi dan Supervisi Daerah Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlangsung selama 3 (tiga) hari 19 sampai dengan 21 Februari 2024 mendatang .

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah mempercayakan kami Pemda Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah kegiatan ini,” ujar Wagub Ma’mun Amir .

Reporter Irma