Isu Rp2 Miliar Mengalir ke DPRD, PKB Dorong Penegak Hukum Telusuri

oleh -
Ketua DPC PKB Kota Palu, H. Alimuddin H. Alibau

PALU – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, H. Alimuddin H. Alibau mengaku risih atas isu yang berkembang tentang adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke DPRD Kota Palu.

Uang tersebut disebut-sebut bersumber dari pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan Palu IV atau Jembatan Ponulele, sebesar Rp14 miliar lebih ke pihak pelaksana, PT. Global Daya Manunggal (GDM) pada tahun anggaran 2019 ini.

“Saya selaku ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu merasa tidak nyaman atas informasi itu. Bahwa setelah pembayaran jembatan Ponulele diselesaikan Pemerintah Kota, diduga ada dana sebesar Rp2 miliar lebih ke DPRD,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kafilah Kecamatan Kulawi Bawa Pulang Piala Juara Umum STQH

Alimuddin mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan dana tersebut. Bahkan dia berjanji akan mendorong pihak penegak hukum untuk menelusuri kebenarannya.

“Agar semua jelas, jika informasi itu benar pasti akan ketahuan siapa-siapa yang menikmatinya,” tegasnya.

Terkait dengan pembayaran utang pembangunan jembatan itu, Alimuddin mengakui bahwa pihaknya yang duduk di Komisi B sudah memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu, guna mempertanyakannya. Dari situ, kata dia, pihaknya menerima informasi bahwa pembayaran telah dilakukan karena terbitnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemkot membayar utang itu ke pihak PT. Global Daya Manunggal (GDM).

BACA JUGA :  Ada Program "Salah Kamar" Pansus Minta Penetapan APBD-P 2024 Ditunda

“Kalau tidak salah yang dibayarkan itu Rp14 miliar lebih. Tapi belakangan informasi ada dugaan dana yang mengalir ke DPRD. Hari ini saya menyatakan mendorong pihak berwajib untuk menelusurinya, biar semua jelas,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Palu telah membayar hutang sisa biaya proyek pembanggunan jembatan Palu IV menggunakan APBD sebesar Rp14 miliar lebih ke PT. GDM pada tahun anggaran 2019 ini.

Pembayaran ke rekanan proyek jembatan Palu IV itu dilakukan setelah sebelumnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menghukum Pemkot Palu harus membayar utang sebesar Rp25.061.085.000 ke PT GDM.

BACA JUGA :  Berebut Rente di Lokasi PETI

Putusan BANI pada tahun 2014 itu telah dikuatkan oleh MA, sehingga Pemkot wajib membayar utang sisa hasil pekerjaan proyek jembatan itu.

Di zaman pemerintahan Rusdy Mastura, sisa biaya proyek Jembatan Palu IV itu tidak dapat dibayarkan, sehingga manajemen PT GDM menggugat Pemkot Palu ke BANI. (YAMIN)