PALU – Ikatan Purna Bhakti (IPB) PT Askes dan BPJS Kesehatan menuntut transparansi dan pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

“Kami hanya minta penjelasan terkait proses pencairan JHT, yang disimpan di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Rakyat Indonesia (BRI),” kata Ketua IPB Askes/BPJS Kesehatan Sulawesi Tengah, dr Aksan Mustari di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan, dana JHT telah disetorkan ke DPLK BRI sejak dua tahun terakhir.

Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, sebagian besar hanya dapat mencairkan dana tersebut setelah mencapai masa tunggu rata-rata sepuluh tahun.

“Kami telah mengabdi selama puluhan tahun demi pelayanan kesehatan masyarakat. Tapi ketika masa tugas itu berakhir, hak kami justru terkunci oleh mekanisme yang tidak transparan dan menimbulkan ketidakpastian,” ungkapnya.

Lanjut dia, dari total kurang lebih 1.800 orang pensiunan nasional, hampir 800 orang lebih para pensiunan lama belum menikmati pencairan. Sementara, sebagian pensiunan baru sudah menerimanya.

“Pensiunan di atas 2022, semua dibayarkan sekaligus. Sementara di bawah 2022, harus menunggu rata-rata 10 tahun,” ungkapnya.

Aksan mencontohkan dia pensiun di tahun 2009 lalu. Namun, baru dapat menikmati JHT di tanun 2029. Padahal, masing-masing individu sudah punya rekening dan jumlah uang di dalam rekening, hanya tidak bisa dicairkan.

“Kami hanya menuntut kebijakan untuk mencairkan JHT, karena usia saat ini semua di atas 60 tahun,” katanya menegaskan.

Lanjut dia, pihaknya tidak meminta sesuatu yang bukan hak, tetapi hanya menuntut kejelasan dari keadilan atas dana yang telah disetorkan untuk masa depan mereka.

Dia mengungkapkan, total pensiunan yang memperjuangkan hak mereka di Sulteng sebanyak 28 orang, termasuk Hatamuddin, Rizal Basatu dan mantan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Hartati Rachim.

Selain itu, tuntutan juga telah disampaikan dari berbagai provinsi diantaranya Sulawesi Selatan dan Maluku. */RIFAY