PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap temuan investigasi terkait dugaan masuknya 75 ton sianida ke Kota Palu sepanjang Januari 2026.
Hasil temuan Komnas-HAM, bahan kimia berbahaya setara dengan sekitar 1.500 kaleng sodium cyanide ini masuk ke Palu melalui berbagai jalur distribusi, mulai dari bandara, pelabuhan laut, hingga akses darat dari provinsi tetangga.
Dalam hasil investigasinya, Komnas HAM menemukan indikasi bahwa perdagangan sianida dan bahan kimia tambang lainnya dapat diakses secara relatif mudah melalui pasar digital.
Oleh Komnas-HAM, kondisi ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dalam skala besar, khususnya untuk aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
Temuan ini dinilai mengkhawatirkan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak hidup dan hak atas kesehatan masyarakat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan, peredaran bahan kimia berbahaya tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan distribusi bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk dugaan kemudahan transaksi melalui platform marketplace digital.
“75 ton dalam kurun satu bulan merupakan angka yang sangat besar dan berisiko tinggi terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Livand, Rabu (13/02).
Menurutnya, apabila bahan kimia tersebut digunakan pada aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dan prosedur keselamatan yang ketat, maka potensi pencemaran air dan tanah menjadi ancaman serius.
“Paparan sianida tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga dapat memicu gangguan kesehatan, termasuk gangguan sistem pernapasan dan saraf, serta mengancam akses masyarakat terhadap air bersih,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM Sulteng mendesak kementerian terkait untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap penjualan bahan kimia berbahaya di platform digital.
Kepada aparat penegak hukum, Livand memminta agar menelusuri rantai distribusi dan mengungkap aktor utama di balik dugaan masuknya sianida dalam jumlah besar tersebut.
Ia juga mendorong dilakukannya audit terhadap jalur logistik dan pergudangan di wilayah Kota Palu guna memastikan keberadaan serta penggunaan bahan kimia tersebut.
“Pemerintah daerah dan dinas teknis terkait harus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah serta melakukan pemantauan kualitas lingkungan, khususnya air tanah di kawasan yang terindikasi terdampak,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menyasar jaringan distribusi hingga pihak yang diduga menjadi pengendali utama.
“Ini bukan semata persoalan perdagangan bahan kimia, tetapi menyangkut perlindungan hak dasar warga atas lingkungan yang sehat dan aman,” tegas Livand. ***

