Inspektorat Parimo Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

oleh -
Kepala Inspektorat Daerah Sakti Lasimpala

PARIGI – Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menerima Laporan masyarakat atas Dugaan Penyalagunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018, ditiga wilayah, yaitu Desa Sidoan Barat, Desa Lemo Tengah dan Desa Parigimpu’u.

Dalam pantauan media ini, Senin (18/2), dua diantaranya telah masuk pada tahap pemeriksaan khusus (Pemsusu), sedangkan Desa lemo tengah dilakukan persiapan oleh Inspektorat.

Kepala Inspektorat Daerah Sakti Lasimpala, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tersebut dari masyarakat, terakhir laporan yang masuk adalah Desa Parigimpu’u.

“Rata – rata laporan penyalahgunaan tersebut masuk dari masyarakat, sejauh inipun kita sudah proses dan kita lakukan pemeriksaan pada berkas tersebut,” Ujar Sakti Lasimpala, kepada MAL, Senin (18/2).

BACA JUGA :  Ahmad Ali Beri Asuransi Tukang Bangunan dan Buruh

Dia menjelaskan, pemeriksaan atas dugaan penyalagunaan dana desa yang dilaporkan masyarakat itu, merupakan anggaran tahun 2018, dan diperiksa ditahun 2019. Hingga saat inipun, pihak Inspektorat Parimo telah menyiapkan segala kebutuhan dalam pemeriksaan tersebut.

Sakti menyebutkan, apabila nanti ditemukan kerugian Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa tersebut, pihaknya akan merekomendasikan segara mengembalikan kerugian tersebut. Sebab harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu masih memberikan keringanan dan kebijakan.

Akan tetapi, apabila nantinya yang bersangkutan tak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka mau tidak mau akan ditindaklanjuti ketahap Aparat penegak Hukum (APH).

“Artinya masih diberikan waktu kepada mereka, ketika terbukti adanya kerugian, maka Tipikor dan Kejaksaan yang mengambil alih penanganannya,” Tekannya.

BACA JUGA :  Pengurus KNPI Banggai Kepulauan Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

Untuk mengawal pengunaan Dana Desa yang sesuai dengan aturan, dibutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai control sosial, karena kewajiban Pemdes untuk memberikan keterbukaan kepada warganya.

Adanya pelaporan seperti ini, diakibatkan ketidak keterbukaan pemdes karena dalam penyusunan RPJMDes ada keterlibatan masyarakat sesuai yang diatur dalam petunjuk tehnis serta UU desa.

“Sudah kewajiban kami menerima laporan serta memperosesnya,” Katanya.

Sejauh ini, pihak Inspektorat sudah menerima sejumlah laporan baik secara tertulis dan lisan dari masyarakat di 278 Desa se-Kabupaten Parimo. (MAWAN)