PALU- Guna mencegah peredaran narkotika dilingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan atau Lapas jajaran kantor wilayah kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulteng melaksanakan empat program yaitu berantas narkoba, deteksi dini, sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) dan back to basic.
“Empat program inilah menjadi fokus dalam upaya pencegahan dan peredaran narkotika kami jalankan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Sulteng, Ricky Dwi Biantoro saat cofee morning jajaran pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng bersama insan media di Usaha. Bengkel Lapas Kelas II A Palu, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Selasa (31/1).
Ia mengatakan, semua itu rangkaian tidak terpisahkan. Berantas narkoba, siapapun terlibat akan ditindaki. Dan ada deteksi dini, setiap kegiatan akan dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham.
Selain itu kata dia, pihaknya bersinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) dan unsur lain. Dan back to basic, semua standar operasional prosedur harus dilaksanakan
Olehnya Ia mengajak insan media untuk berkunjung ke Rutan atau Lapas bisa berceriata seperti apa deteksi dini, bagaimana pengawasan dan monitoring selama ini.
“Kalau ada titik-titik lemahnya ini menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” ucapnya.
Menurutnya, media tidak perlu takut atau ragu lagi berkunjung atau menyambangi Rutan dan Lapas jajaran Kanwil Kemenkumham. “Kami sudah sangat terbuka,” sebutnya.
Kepala Lapas Kelas II A Palu Gunawan, berbagai upaya terus dilakukan guna mencegah peredaran narkoba di Lapas, baik dari warga binaan maupun petugas Lapas.
Selain melakukan razia di setiap kamar warga binaan petugas Lapas Palu memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang dimasukkan oleh keluarga warga binaan.
“Ini kita lakukan mengingat tak jarang pelaku peredaran narkoba berupaya memasukkan narkoba melalui barang yang dititip,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pencegahan titipan barang atau makanan ada beberapa proses pemeriksaan dilakukan yakni memastikan identitas siapa pengirimnya. Dilakukan seleksi dan sortir, lalu dimasukkan atau diperiksa melalui X-Ray.
“Agar barang terlarang dapat terdeteksi,” ujarnya menyudahi.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG