PALU – Keluarnya tausyiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan MUI Kota Palu terkait pelaksanaan Shalat Ied, 01 Syawal 1441 Hijriah/2020 di masa pandemi Covid-19, menjadi polemik di tengah sebagian masyarakat.
MUI Provinsi Sulteng dalam Tausiyah Nomor: C/138/DP/XXIII/V/2020, menyatakan, Shalat Idul Fitri dapat dilakukan secara sendiri-sendiri di rumah, di masjid atau di lapangan. Shalat ied dapat dilakukan di masjid atau lapangan di wilayah yang masih berstatus zona hijau Covid-19. Sementara di wilayah zona merah atau kuning tetap dilarang menyelenggarakan shalat ied di masjid ataupun lapangan.
Sementara itu, MUI Kota Palu sendiri menyatakan, untuk wilayah Kota Palu sendiri diputuskan agar pelaksanaan salat ied dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Keluarnya keputusan MUI di dua tingkatan (Sulteng dan Kota Palu) ini sempat menjadi bahan diskusi di media sosial facebook.
Warga menilai adanya perbedaan pendapat antara ulama di lembaga tersebut. Satunya mengizinkan boleh melaksanakan di masjid atau lapangan, sementara yang lainnya melarang dan mengimbau agar melaksanakan shalat ied di rumah saja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. Zainal Abidin, mengatakan, Surat MUI Sulteng menyebutkan bahwa shalat ied dapat dilaksanakan di masjid dan lapangan, apabila zonanya terkendali.
“Surat MUI Provinsi itu cakupannya seluruh wilayah Sulteng,” kata Prof. Zainal Abidin, saat dihubungi, Rabu (20/05).
Sementara, kata dia, Palu masuk dalam zona yang belum bisa terkendali, dalam artian ada penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Dan menurut Dinas Kesehatan, Kota Palu zona merah. Walaupun ada beberapa kelurahan belum masuk zona merah, tapi virus ini sudah transmisi lokal,” kata mantan Rektor IAIN Palu itu.
Bisa saja, kata dia, kelurahan yang zona hijau, tiba-tiba bisa menjadi zona merah karena terjadi pembaruan manusia.
“Begitupun hal sebaliknya bila kita membuka kesempatan kelurahan zona hijau untuk melaksanakan shalat ied di masjid atau lapangan. Tidak menutup kemungkinan orang dari kelurahan zona merah pergi melaksanakan shalat ied di kelurahan yang zona hijau,” tuturnya.
Ia tidak bisa memastikan akan berlaku protokol kesehatan, bila di lapangan terjadi pembaruan dan saling bersalaman.
“Jadi sebaiknya, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Dari penjelasan Dinas Kesehatan Kota Palu, kasus virus ini belum masuk puncak dan akan terus naik,” katanya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebutlah, kata dia, MUI Kota Palu memutuskan salat ied dilaksanakan di rumah masing-masing, meskipun dalam surat MUI Sulteng membolehkan pelaksanaan salat ied di lapangan.
“Risiko di lapangan lebih tinggi daripada di rumah. Menyelamatkan jiwa manusia lebih utama daripada mencari pahala,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan shalat ied nanti, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola juga mengizinkan warga untuk melakukan secara berjamaah, sesuai dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Edaran Menteri Agama.
Namun, untuk mendapatkan izin tersebut, harus ada pernyataan kepala daerah masing-masing, bahwa daerahnya aman dan bisa melaksanakan shalat berjamaah dan melakukan pengawalan sesuai protocol kesehatan. (IKRAM)