PALU – Untuk para Warga Negara Asing (WNA) yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, memahami jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas merupakan hal krusial.

“Berbagai peraturan dan regulasi telah ditetapkan untuk memberikan panduan jelas terkait izin tinggal terbatas bagi orang asing,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam keterangan diterima Media Alkhairaat, Rabu (28/2).

Salah satu ketentuan utama adalah mengenai penerimaan izin tinggal terbatas. Izin ini dapat diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua memiliki izin tinggal terbatas, serta orang asing telah diubah statusnya dari izin tinggal kunjungan.

Selain itu, izin tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut beroperasi di perairan Indonesia.

“Dalam proses perpanjangan izin tinggal terbatas, pemohon dapat mengajukannya melalui layanan khusus untuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” sebutnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa izin tinggal terbatas berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang, khusus untuk pekerja singkat tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.

Terkait dengan kegiatan dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal terbatas saat kedatangan, berbagai aktivitas telah diatur secara jelas.

Hal ini mencakup pengawasan kualitas barang atau produksi, inspeksi atau audit, pemasangan dan perbaikan mesin, serta pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi. Izin juga dapat diberikan untuk pertunjukan seni.

“Pemahaman baik mengenai jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas di Indonesia sangatlah penting, tambahnya.

Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada para pemohon memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur izin tinggal terbatas di Indonesia.

Reporter ; **/IKRAM