POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso telah menetapkan sejumlah titik yang merupakan larangan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu serentak 2024.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 tahun 2028 Pasal 14 dan 15 tentang ketertiban umum serta Perda Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyebutkan bahwa area yang tergolong steril dari APK ada 17 titik lokasi taman kota.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Poso nomor : 2819/HK.03.1/7202/2023 tentang Penetapan Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Poso Muh. Ridwan Dg. Nusu mengatakan, pihaknya tetap berpijak pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 terkait ketentuan pemasangan APK. Dimana, KPU Poso telah menetapkan pengaturan APK berdasarkan wilayah, dalam hal ini desa dan kelurahan.
“Karena kondisi wilayah desa dan kelurahan berbeda beda, makanya pengaturannya diatur berdasarkan kondisi desa dan kelurahan setempat,” ujar Ridwan, Rabu (29/11).
Intinya kata Ridwan, dalam keputusan tersebut, pemasangan APK di pemukiman warga berada di Rumija (ruang milik jalan) namun wajib berada di luar Rumaja (ruang marka jalan) sehingga tidak menganggu ketertiban para pengguna jalan.
Ada pun 17 titik lokasi larangan pemasangan APK yang merupakan taman strategis di Kota Poso dan Tentena. Diantaranya, Taman Moengko, Taman Asean, Taman Jalur Dua, Taman Depan Kantor DPRD, Taman Tematik Jam Kota, Taman Poso Tangguh, Taman Ujung Jembatan, Taman Gasing, Taman Kantor Pos, Taman Perempatan Tentena serta Taman Tikungan Ronononcu.
Sementara untuk Kota Tentana, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi, Taman Patung Kruis, Taman Kota Tentena Depan Polsek, Taman Yondo Pamona, Taman Belakang RTH Tentena, Taman Pintu Masuk FDP dan Taman FDP.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin