DONGGALA – Tim Satnarkoba Polres Donggala menangkap empat tersangka kasus narkotika. Para tersangka terdiri dari dua ibu rumah tangga (IRT) dan dua pria.

Empat pelaku tersebut yakni ibu rumah tangga inisal M (45), warga Desa Toaya, Kecamatan Sindue dan LA (37) warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa.

Sementara dua pria, masing-masing berinisial S alias Mas (44) asal Desa Siwalempu, dan SD (40) warga Desa Balukang, Kecamatan Sojol.

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap di waktu yang berbeda.

“Keempat pelaku ditangkap pada tanggal yang berbeda, dari tanggal 17,18,23, dan tanggal 24 September 2025,” katanya, Senin (29/09).

Andi menambahka, satu tersangka inisial M ibu rumah tangga asal Desa Toaya ditangkap bersama suami dan anaknya.

Kata dia, M sendiri sudah cukup lama mengedarkan narkoba di Desa Toaya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Sementara IRT inisial LA menjalankan aksinya menjual narkoba selama dua tahun terakhir di wilayah Kabonga Besar.

“Sudah dua tahun jual narkoba. Pelaku sering jual narkoba ke pelajar,” tuturnya.

Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Andhi Marjianto, menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mengungkap peredaran narkotika di wilayah kerjanya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Donggala,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Donggala untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.