PALU- Koordinator Humas Peradi Sulteng, Hukum Elvis DJ Katuwu mengatakan memasuki kemerdekaan Indonesia ke-72, pelayanan hukum bagi pencari keadilan belum tiba pada kemerdekaan tersebut.
“Masih terasa pelayanan hukum terhadap para pencari keadilan belum tiba pada kemerdekaan dimaksud, yakni sila ke-lima ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’. Asas equality before the law (asas persamaan di hadapan hukum) masih dalam perjalanan pencari keadilan,” kata Elvis Dj Katuwu, kepada MAL Online, Jum’at (11/8).
Padahal kata Elvis, perjalanan hukum di Indonesia sudah cukup lama, sejak Indonesia merdeka tahun 1945.
Olehnya, salah satu solusi, maka pemerintah harus bersungguh-sungguh mengawasi mental, moral dan kualitas setiap pelayan hukum di negeri ini.
“Mulai dari pejabat hukum tertinggi hingga yang terendah dan kedepan pelantikan pejabatnya dan penerimaan pelayanan hukum harus lebih teliti, selektif proporsional dalam penempatanya tidak sekadar karena pertimbangan hubungan emosional pribadi semata,’’ ujar Elvis.
Ia menambahkan, regulasi dengan sanksi yang tegas harus dibuat bagi mereka yang menyelewengkan keadilan, sekecil apapun penyelewengan keadilan tersebut.
“Olehnya kesungguhan pemerintah itu, salahsatu solusinya,” tegas advokad menangani kasus sandal jepit Polda Sulteng beberapa waku silam.
Dia berharap, setelah hari ulang tahun Republik Indonesia ke-72 ini pelayanan penerapan hukum, bagi orang yang dipercayakan di negeri ini benar-benar dewasa. Bijak berilmu dan dilengkapi pengendalian moral kemanusian yang cukup dalam melakukan Tupoksi dan tanggung jawab terhadap para pencari keadilan.
“Agar semakin terasa dari sebelumnya,sehingga bermaknalah kemerdekaan warisan leluhur pejuang kita menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Untuk itu dia mengajak semua eleme di negeri ini berupaya meminimalisasi pelayanan hukum yang akan dapat mempermalukan wibawa wajah hukum bangsa ini. Jangan terulang lagi perilaku serupa yang dapat merugikan para pencari keadilan, hanya demi kepentingan yang kecondongan pada karier perorangan atau kelompok, yang justru merugikan energi pancasila, UUD 1945, BHINEKA TUNGGAL IKA dan NKRI dalam berbangsa dan bertanah air.
“Hormati, maknai dan laksanakan penuh tanggung jawab, bermoral terhadap cita-cita luhur kemerdekaan. Merdeka!” imbuhnya. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.