“Hukum Pemilu; Pendekatan Interdisipliner” Karya Sahran Raden Segera Dibedah

oleh -
Sahran Raden

PALU – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu perangkat penting dalam sistem demokrasi. Tidak ada negara di dunia yang mengklaim sebagai negara demokrasi, kemudian tidak menggunakan Pemilu sebagai sarana sirkulasi kepemimpinan. Akan tetapi dalam praktiknya, tidak sedikit negara penganut sistem otoriter yang menggunakan instrumen Pemilu sebagai pendekatan untuk memobilisasi sumber daya politik negara dengan tujuan melanggengkan keberlangsungan pemerintahan di bawah kekuasaan otoriter.

Pemilu juga sebagaimana yang banyak dipahami orang yakni sebagai suatu mekanisme untuk memfasilitasi kompetisi politik yang bebas dengan maksud bisa menciptakan iklim yang demokratis juga sekaligus dapat menghasilkan pemerintahan yang legitimik.

Dalam konteks ini, eksistensi dasar hukum Pemilu sangat penting agar penyelenggaraannya dapat terarah dan memiliki tujuan yang jelas. Dengan adanya instrumen hukum Pemilu, setiap orang yang bertindak dan mengambil keputusan dengan cermat dan dilindungi oleh hukum. Pemilu yang demokratis dan akuntabel tidak dapat terwujud manakala tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.

Prakata ini merupakan penggalan dari sebuah buku berjudul “Hukum Pemilu; Pendekatan Interdisipliner” karya Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden.

BACA JUGA :  Logistik Surat Suara Pilkada Sulteng 2024 Tiba di Kantor KPU

Buku setebal 350 halaman ini dibuat di tengah kesibukannya menjalankan tugas-tugas kepemiluan Tahun 2019 ini. Buku ini adalah karya ketiga yang pernah dibuat selama lima tahun lebih bertugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Selasa (16/04) mendatang, hasil terbitan Cakrawala Yogyakarta ini akan dilaunching sekaligus dibedah di Aula Kampus IAIN Palu. Dengan difasilitasi Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, kegiatan launching dan bedah buku rencananya akan dihadiri sejumlah narasumber, seperti Direktur Pascasarjana IAIN Palu, Prof. Dr Rusli, Dosen Fakultas Hukum Untad Dr Muhammad Taviv, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Syamsul Y Gafur dan Sahran Raden sendiri.

Kepada media ini, Ahad (04/04), Sahran mengurai beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran dan ruang lingkup dalam buku tersebut.

“Pemilu dan demokrasi dalam kaitannya dengan Indonesia sebagai negara hukum maka pengaturan hukumnya adalah bagaimana melindungi masyarakat dalam hak-hak asasi manusia. Di dalamnya adalah hak sipil politik dan hak ikut serta berpartisipasi dalam pemerintahan yang diselenggarakan secara langsung, bebas dan rahasia, adil jujur dan demokratis,” ujarnya.

BACA JUGA :  Parade Budaya Burung Maleo Warnai Kampanye Anwar-Reny di Luwuk

Mantan Ketua KPU Provinsi Sulteng periode 2013-2018 itu menambahkan, dengan adanya ketentuan yang mengatur terkait dengan teknis penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, maka akan menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur dalam setiap lima tahun,  menjamin proses pemilihan yang berintegritas dan mampu melahirkan hasil pemilu yang berkualitas.

Menurutnya, dalam studi kepemiluan, paling tidak ada dua aspek kajian yang harus ada: Pertama, sistem pemilu (electoral sistem/laws), yakni instrument untuk menerjemahan perolehan suara di dalam Pemilu ke dalam kursi yang dimenangkan oleh partai atau calon.

Kedua, proses pemilu (electoral process) yaitu  terkait dengan pilihan elemen teknis pemilu, misalnya besaran daerah pemilihan (district magnitude), metode pencalonan (electoral formula), metode pemberian suara (balloting formula) dan metode penghitungan suara.

BACA JUGA :  Dokumen Pencalonan BERANI Diterima KPU, Anwar Hafid Gaungkan Pesan Damai untuk Pilkada Sulteng

Dia menambahkan, dalam pemilu, terdapat sistem yang dirancang untuk mewujudkan tujuan pemilu. Terhadap sistem pemilu yang dirancang dalam suatu Negara, maka tujuan yang ingin dicapai adalah adanya keterwakilan politik (political refresentation), dalam arti bahwa kelompok-kelompok masyarakat dapat terwakili di parlemen baik dari aspek geografis, fungsional dan deskriftif.

“Kedua, adanya integrasi politik. Artinya stabilitas politik akan terjadi jika adanya kesepahaman antar partai politik dan masyarakat, sehingga konflik dapat diterima secara efektif lewat lembaga perwakilan. Ketiga, membantu terbentuknya pemerintahan yang efektif, yakni adanya jaminan stabilitas pemerintahan dan  kemampuan pemerintah dalam menjankan pemerintahan. Inilah kira-kira yang menjadi topik utama dalam buku ini. Semoga bermanfaat,” imbuhnya. (RIFAY)