Hukum Berat Pembunuh Wartawati PE

oleh -
Rinus Yohanis Sandipu saat menjalani pemeriksaan di PN Palu, Rabu (07/06). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Keluarga korban pembunuhan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu agar menghukum terdakwa seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya. Terdakwa tersebut adalah Rinus Yohanes Sandipu, pelaku pembunuhan wartawati Harian Palu Ekspres (PE), Maria Yeane Sandipu alias Manda, yang tidak lain merupakan istrinya sendiri.
Permintaan ini disampaikan salah satu keluarga korban, Lodifikus Sukurio, saat bersaksi di hadapan majelis hakim PN Palu, Rabu (07/06).
“Perlakuan Yohanis terhadap Amanda sangat membuat keluarga terpukul. Untuk itu, kami minta hakim menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya,” pintanya.
Dia menuturkan beberapa hal sebelum terjadi pembunuhan, dimana terjadi pertengkaran antara Yohanis dan Manda karena persoalan hilangnya uang.
“Sebagai keluarga, saya memediasi keduanya dan hubunganya kembali normal. Jadi saya kaget mendapat kabar Manda meninggal di tangan suaminya sendiri. Saya tidak menyangka, dia (Yohanis) tega melakukan perbuatan itu,” tuturnya.
Saksi lainnya, Fransiskus, menuturkan, Yohanis sering mengambil uang Manda tapi selalu dimediasi dengan harapan Yohanis bisa berubah dan tidak mengulang perbuatanya.
“Rinus Yohanis ini pemakai shabu-shabu, jadi uang yang diambil itu dipakai membeli barang haram tersebut. Terbukti waktu kita bersih-bersih di kost tempat tinggal keduanya, kami menemukan alat isap (bong),” ungkapnya.
Dua saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darma Putra dan Yohana, mengaku mendengar pertengkaran Manda dan suaminya sebelum terjadi pembunuhan.
Dalam dakwaannya, JPU Surianto menuturkan kronologis muasal terjadinya pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Manda, yang tidak lain merupakan istrinya sendiri.
Kala itu, Rinus mengambil uang celengan yang disimpan Amanda. Uang tersebut dipergunakan untuk kesenangan pribadinya.
Untuk mengelabui Manda, isi celengan diganti oleh terdakwa dengan guntingan koran.
“Amanda ketika membuka celengannya dan mendapati guntingan koran, geram terhadap perbuatan Rinus,” tutur Surianto.
Dari situlah awal percekcokan terjadi, sampai akhirnya Rinus Yohanes Sandipu menghilangkan nyawa Manda dengan menjeratnya mengunakan pashmina atau selendang.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (IKRAM)