PALU- Terdakwa kasus dugaan korupsi pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banggai, Hendra Prayudi Urusi mengakui tidak menyetorkan uang dari penarikan pajak sekitar Rp500 juta ke Bendahara Dispenda. Uang tersebut dia pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Pengakuan itu disampaikan Hendra Prayudi Urusi saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa pada sidang secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aisa Hi . Mahmud, turut dihadiri Wawan Ilham selaku penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (3/3).
“Berapa kira-kira yang tidak disetorkan ke Bendahara?” tanya hakim.
Lalu dijawab oleh Hendra , “Sekitar 500 juta.”
Namun dalam dakwaan jaksa sebelumnya, sesuai perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, dalam kurun waktu 2016-2018 senilai Rp846.897.410.
Hendra juga mengakui pula, kalau penarikan pajak dilakukannya terhadap wajib pajak atas inisiatifnya sendiri, dan tanpa sepengetahuan dari atasannya.
“Atas inisiatif sendiri,” katanya kepada majelis hakim.
Dalam persidangannya juga terungkap, kalau uang wajib pajak tidak disetorkannya ke Bendahara penerima sejak 2015, itu dengan adanya temuan dari Inspektorat.
Selain itu juga terungkap, kalau Hendra membuat pernyataan akan mengembalikan kerugian Negara. Tapi ketika anggota majelis hakim Bonafasius menanyakan perihal pengembalian kerugian Negara tersebut kepada terdakwa, apakah memiliki aset tanah, mobil, rumah untuk menggantinya. Terdakwa menjawab, bahwa dirinya tidak memiliki aset seperti yang dimaksud hakim.
“Wah enak betul kalau cuma ngomong, semua bisa. Tugas Jaksa nanti gimana,” sebut Bonafasius.
Sesuai dakwaan, Hendra Prayudi Urusi selaku Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Banggai 2015.
Pada 2017, terdakwa Hendra Prayudi Urusi diangkat sebagai kepala sub bidang pendataan dan pendaftaran Dispenda Banggai.
Terdakwa ditugaskan sebagai penagih pajak daerah, di antaranya pajak hiburan, restoran, mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya wajib pajak menyerahkan sejumlah uang sesuai tertera dalam surat setoran pajak daerah (SPPD) kepada terdakwa.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang