PALU – Selain mengungkap keberadaan mantan Kapolda Sulteng dalam struktur kepengurusan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng juga membeberkan mobilisasi emas hasil penambangan oleh perusahaan kontraktor PT Citra Palu Minerals (CPM) itu.
AKM merupakan kontraktor PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemilik kontrak karya pertambangan emas di Kelurahan Poboya. Hasil investigasi JATAM, PT AKM telah melakukan penambangan secara ilegal dan melawan hukum di atas lahan kontrak karya tersebut.
JATAM menemukan, hasil penambangan PT AKM diduga kuat diangkut melalui Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu.
“Hal ini perlu mendapat perhatian serius kepada pihak bandara agar melakukan pengawasan yang ketat mengenai barang keluar dari Palu, apakah legal atau ilegal,” ujar Eksekutif Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid, Ahad (29/12).
Di kesempatan yang sama, Tauhid juga membeberkan data Kementerian ESDM bahwa hasil produksi PT AKM bisa mencapai Rp60 miliar per bulan.
Namun yang menyedihkan, kata dia, perusahaan itu tidak membayar PNBP dan dana bagi hasil kepada negara.
“Ini memang karena AKM bukanlah perusahaan yang memproduksi emas, tetapi hanya pihak ketiga yang melakukan aktivitas pengerukan untuk diproses oleh CPM menjadi bahan baku emas,” jelasnya.
Selain PNBP, lanjut dia, PT AKM juga tidak membayar royalti, dana bagi hasil produksi serta jaminan reklamasi pascatambang.
“Lagi-lagi penyebabnya karena AKM diketahui oleh negara sebagai perseroan yang bertindak sebagai pihak ketiga yang berfungsi sebagai penyuplai material ke pabrik pemurnian, katanya.
JATAM memastikan tidak akan ada rehabitilasi di lahan bekas pengerukan atau bukaan dari pengambilan material dan perendaman yang dilakukan AKM, karena selama ini tidak ada dana jaminan reklamasi yang disetorkan oleh AKM ke negara.
“Akibatnya, ke depan lahan bekas eksploitasi AKM akan tetap gundul dan tandus. Dalam investigasi kami, top soil atau lapisan atas tanah bekas bukaan tidak diketahui ditempatkan di mana,” tutup Tauhid.
Tauhid mengatakan, ketiadaan penindakan oleh APH (aparat penegak hukum) di Sulteng akan berdampak pada lahirnya inisiatif di beberapa wilayah untuk menambang secara ilegal.
“Tidak adanya penindakan juga mendorong lahirnya asumsi liar bahwa aktivitas AKM tidak tersentuh karena ada oknum-oknum tertentu yang memiliki jejaring ke institusi APH,” ujarnya.
Ia berharap, semua pihak ikut terlibat menyelematkan Sumber Daya Alam (SDA) Sulteng, termasuk kandungan emas yang ada di Kelurahan Poboya.
“Kami berharap Presiden RI segera merespon Surat JATAM Sulteng. Kepada Inspektur Tambang agar segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” harapnya.
Menanggapi temuan JATAM tersebut, Kepala Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, Rudi Ricardo, menjelaskan bahwa untuk penerbangan dalam negeri atau domestik, pihaknya pasti melakukan pemeriksaan barang ketika pesawat hendak berangkat.
“Untuk penerbangan internasional pemeriksaan atau pengawasan barang di lakukan oleh beacukai dan imigrasi,” katanya.
Menurutnya, yang belum diketahui ilegal atau legal, sepanjang tidak membahayakan penerbangan, maka tidak masalah.
“Harusnya ada pemberitahuan kepada pihak bandara. Kita siap membantu apa saja, asal ada pemberitahuan,” ujar Rudi Ricardo.
Ia menjelaskan, barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa. Langkah pemeriksaan ini tertuang dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kata dia, pemeriksaan keamanan oleh personel keamanan penerbangan (Aviation Security) dilakukan pada tahap penumpang datang di bandara untuk melapor (check in) dan pada saat pre-flight (sebelum masuk pesawat).
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” jelasnya.
Nyaris sama dengan sebelumnya, Direksi AKM, Cepi Agustian, ketika dikonfirmasi, tidak berkomentar apapun ketika ditanyakan mengenai keterlibatan AKM dalam aktivitas ilegal tersebut beserta aturan yang dilanggar. IRMA/RIFAY