PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, serta turut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Moh. Rizal Badudin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta berbagai unsur pemrakarsa dan tim penyusun perancang perundang-undangan Kemenkum Sulteng. Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng, Kamis (13/3).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan, dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lain.

Proses ini,, lanjutnya, dilakukan agar tidak terjadi pertentangan atau tumpang tindih dengan regulasi lebih tinggi, sederajat, maupun lebih rendah. Dengan demikian, peraturan daerah dihasilkan  lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah disusun merupakan bagian integral utuh dalam sistem peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, regulasi dihasilkan dapat memberikan pemahaman jelas dan implementatif bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.

Sementara, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Moh. Rizal Badudin, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dirancang guna menciptakan regulasi berkualitas dan dapat mengatur ketertiban di tengah masyarakat, khususnya bagi para nelayan di Kabupaten Morowali.

Dia berharap peraturan ini dapat memberikan manfaat besar bagi sektor perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan setempat.

Selain membahas Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, dalam rapat harmonisasi ini juga turut dibahas Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota dan Ranperda tentang Kerja Sama Antar Desa.

Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Morowali.

Dengan terlaksananya rapat harmonisasi tersebut, diharapkan seluruh Ranperda  disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik. Kemenkum Sulteng terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi, berkualitas demi menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Reporter :**/IKRAM