PALU- Hari ini, 29 Maret 2025, diperingati sebagai Hari Tanpa Lahan Internasional dengan terma Peasant Rise for Land! sebagai bagian dari bulan aksi global untuk memperjuangkan hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), Agussalim, menyatakan solidaritasnya terhadap inisiatif Asian Peasant Coalition (APC) dan PAN Asia Pacific (PANAP) dalam menyoroti dampak perampasan lahan oleh korporasi.
“Kasus pelanggaran HAM terhadap petani yang berhadapan langsung dengan sindikasi modal oligarki dan aparat keamanan terus terjadi, seperti yang menimpa petani di Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. PT SPN bersama Polres Morowali Utara telah menahan pemuda Olong akibat konflik agraria di lahan tanaman sawit yang diklaim oleh perusahaan tersebut,” ujar Agussalim.
SPHP berencana mengajukan praperadilan terhadap Polres Morowali Utara atas penangkapan dan penahanan Olong.
Menurut Agussalim, pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat tani merupakan bagian integral dari pemenuhan Hak Asasi Manusia, yang sayangnya masih belum menjadi perhatian utama dalam konflik sumber daya alam di sektor perkebunan kelapa sawit.
Agussalim menekankan pentingnya kebijakan mengakui hak tanah masyarakat tani dan masyarakat hukum adat selama ini belum memperoleh kepastian hukum. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah dan LBH Morowali Utara, SPHP menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap petani harus dilakukan secara adil dan tidak berpihak kepada perusahaan sawit.
Menurut Agussalim, regulasi pemerintah menunjukkan kontradiksi dalam kebijakan investasi dan pengakuan hak tanah masyarakat hukum adat. Konflik agraria terus berakhir di pengadilan seharusnya diselesaikan melalui Restorative Justice, bukan kriminalisasi terhadap petani.
“Kami menuntut pembebasan petani Desa Peleru dan mengembalikan tanah yang diklaim PT SPN agar dapat dijadikan mitra bagi petani pekerja buruh sawit. Ini adalah amanat konstitusi kita, UUD 1945,” tegasnya.
SPHP yang tergabung dalam perjuangan kaum tani, buruh, dan masyarakat hukum adat mendesak agar kepolisian dan aparat birokrasi pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertindak sesuai dengan konstitusi dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat. Mereka juga meminta agar kasus-kasus yang menimpa rakyat segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat.
REPORTER : **/IKRAM