Hamsir Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu

oleh -
Terdakwa Hamsir saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di PN Palu, Senin (27/05). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (27/05), menjatuhkan vonis penjara selama 2 bulan, dengan masa percobaan 4 bulan kepada Anggota DPRD Kota Palu, Hamsir (55).

Hamsir sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pidana Pemilu dalam statusnya sebagai calon anggota legislatif (caleg), beberapa waktu lalu.

Selain pidana penjara, Hamsir juga dihukum denda sebanyak Rp5 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntutnya selama 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Hamsir BE, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam  pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono.

BACA JUGA :  Pasca Penetapan Nomor Urut Paslon, PKB Kota Palu Siap Tancap Gas untuk Hadianto - Imelda

Dalam amar putusanya, Lilik Sugiartono  menyatakan, barang bukti berupa 2 karung beras kemasan 5 kg dirampas untuk negara.

Usai membacakan putusan, Lilik memberikan kesempatan selama tiga hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU untuk menyatakan sikap.

Diketahui, Hamsir merupakan sebagai calon tetap anggota DPRD Kota Palu Tahun 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Kecamatan Palu Utara-Tawaeli, nomor urut 1.

BACA JUGA :  Putusan Self-Executing MK dan Demokrasi Konstitusional

Awalnya, kata dia, terdakwa memberikan bahan kampanye berupa stiker kepada orang kepercayaannya bernama Hamid. Selain itu juga membagikan beras kepada warga guna mendapatkan dukungan perolehan suara pada pemilu 17 April.

Kemudian, kata dia, Hamid meminta kepada saksi yang bernama Arlin untuk mendata warga dengan menempel stiker dan dijanjikan akan mendapatkan beras.

“Karena beras yang ditunggu dari terdakwa tidak ada, maka Hamid mundur jadi relawan dan menyerahkan bahan stiker kampanye kepada Arlin. Jumlahnya 100 lembar,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, tanpa larangan terdakwa, Arlin pun memberitahukan kepada warga yang telah didata untuk mengambil beras di rumahnya.

“Dan sepengetahuan terdakwa membagikan beras kepada warga yang telah terdata. Terdakwa selaku peserta Pemilu melalui Arlin juga telah memberikan beras dan stiker kampanye di saat masa tenang,” ujarnya. (IKRAM)

BACA JUGA :  KPU Palu Luncurkan Mobil Pintar Pilkada, Kejar Target 78% Partisipasi Pemilih