Hakim Tolak Gugatan Nurjanah, PAW Sah dan Mengikat

oleh -
Ilustrasi

DONGGALA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala diketuai Armawan menolak seluruh eksepsi para tergugat dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Amanat Nasional, Nurjanah (penggugat) melakukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Mahkamah Partai Amanat Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala.

“Dalam pertimbangan hukum majelis Hakim bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan keseluruhan dalil-dalil gugatannya,” kata Hakim juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palu Armawan, Kamis (12/1).

Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Partai Amanat Nasional No. 1 Tahun 2017, Penggugat (Nurjanah) telah terbukti memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi perolehan suara kepada Abdul Halim sebesar Rp19.3 juta, sampai dengan tenggang waktu dua tahun sejak menjabat anggota DPRD Kabupaten Donggala (23 Agustus 2019 sampai dengan 23 Agustus 2021), Penggugat tidak pernah melunasi kewajibannya memberikan kompensasi kepada Abdul Halim

BACA JUGA :  Kepala Desa dan Fasilitator Program GERCEP Desa Sipi Ditahan

Selain itu kata dia, penggugat pada saat menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Donggala telah terbukti tidak pernah memberitahu atau mensosialisasikan ketentuan pembayaran kompensasi tersebut kepada Caleg lain memenuhi syarat (in casu yaitu Abdul Halim), sekalipun Penggugat sebagai Ketua DPD PAN Kabuoaten Donggala telah memperoleh surat imbauan/peringatan dari DPP PAN untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Partai Amanat Nasional No. 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa “Apabila Caleg terpilih yang tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana ketentuan pada ayat (3) (yaitu memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih yang memperoleh suara 10% dari total suara partai) akan diberi sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah diproses sesuai AD/ART dan ketentuan partai lainnya,”urainya.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Palu Dukung Revisi PP Tunjangan Hakim

Oleh karena itu,majelis Hakim tidak menemukan sifat melawan hukum dalam proses penerbitan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional No. No.043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022.

“Sehingga dengan demikian maka Putusan Mahkamah Partai PAN yang mengabulkan permohonan Abdul Halim untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala tersebut adalah sah dan mengikat,” bebernya.

Dia juga mempersilakan, kepada pihak yang tidak menerima putusan, dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

BACA JUGA :  Penertiban PETI Poboya akan Dilakukan Bulan Depan

Sesuai dengan amanat Ketua Pengadilan Negeri Donggala, disampaikan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Donggala.

“Bahwa Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara profesional dan berintegritas, tidak menerima dan atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG