PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan mantan Bupati Sigi Aswadin Randalemba pada sidang mendatang.
“Jaksa agar menghadirkan Bupati Sigi pada sidang mendatang, untuk mengetahui atas dasar apa Bupati menetapkan tiga desa, dalam perkara ini dalam tanggap darurat bencana,” perintah ketua majelis hakim Made Sukanada, pada sidang lanjutan dugaan korupsi BPBD Sigi pada pekerjaan pengerukan Sungai Mewe.
Sebagaimana diketahui kasus ini menjerat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi Resmin Laze dan Cristian Soetantjo selaku rekanan.
Pada sidang kali ini, JPU Muhammad Tang menghadirkan lima orang saksi diantaranya, mantan Kades O’o, Ahmad Yani, Samsar, Asmaun dan Zakir (staf BPBD Sigi).
Di hadapan majelis hakim, Kades O’o mengatakan, dirinya melapor ke BPBD Sigi sekitar tiga hari paska bencana banjir, usai menjelajah seluruh desa dan melihat apa saja kerugian ditimbulkan akibat bencana tersebut, sekaligus melapor atas desakan masyarakat sekitar.
Saksi Ahmad Yani mengaku menandatangani berita acara serah terima pertama pekerjaan/PHO, karena terdesak. Atas perintah Rezmin Lase, dirinya membuat konsep surat dari status tanggap darurat bencana, menjadi status transisi darurat pemulihan.
Sementara saksi Samsar mengaku dipaksa untuk menandatangani surat PHO. Hal yang sama dikatakan saksi lainya.
“ Kita menandatangani surat tersebut, karena loyal dengan pimpinan,” kata Zakir. (IKRAM)
Baca pula dakwaan kasus ini:DI SINI