PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Imanuel Charlo Rommel Danes, menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Agus Adjaliman, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Palu pada kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hakim Romel berpendapat bahwa perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan dan sidang pembacaan dakwaannya telah dijadwalkan pada Selasa (30/04) mendatang, sehingga permohonan praperadilannya tidak diterima.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, di mana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima PN maka serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
“Karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan, maka status tersangka beralih menjadi terdakwa. Status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim,” tegas Romel pada sidang praperadilan di PN Palu, Selasa (23/04).
Agus ditahan Polresta Palu atas sejumlah postingan di Facebook terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air sungai Poboya saat hujan.
Selain itu, Agus Adjaliman juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pemohon yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Julianer, mengatakan, permohonan praperadilan baru disidangkan, namun oleh hakim tunggal sudah digugurkan.
“Padahal permohonan praperadilan tersebut sudah didaftarkan sebulan lalu, sedangkan pokok perkara baru dilimpahkan Senin (22/04) kemarin,” katanya.
Olehnya kata dia, pihaknya tetap melakukan advokasi pada pokok perkaranya.
Sementara di luar persidangan, tepatnya depan Kantor PN Palu, puluhan masa aksi yang tergabung dalam Majelis Adat Pemuda Poboya, melakukan unjuk rasa dan aksi teatrikal yang pada intinya meminta Polda Sulteng atau Polresta Palu membebaskan Agus dari tahanan.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay