PALU – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jema’ah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jema’ah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Lutfi Yunus, di Palu, selasa (02/06) membenarkan hari ini Menag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun tahun ini.
Kata Lutfi, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jema’ah. Menurut dia, agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan, hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
“Pembatalan tersebut merupakan hasil kajian pemerintah,terkait keselamatan jama’ah haji karena pandemi Covid – 19. Kiranya jama’ah bisa bersabar, semoga ada hikmah dibalik pembatalan ini,” ujarnya.
Menurut Lutfi, jama’ah calon haji (Calhaj) Sulteng yang telah melunasi biaya perjalanan tahun ini sebanyak 1.949 orang dari jumlah kuota 1.993 orang.
“Jama’ah yang telah melunasi biaya haji tidak perlu ragu, karena bisa di ambil ataupun bisa disimpan di BPKH untuk keberangkatan tahun 2021. Karena yang telah melunasi tahun ini otomatis menunggu pemberangkatan tahun 2021,” tegasnya.
Lutfi juga mengaku, baru saja Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke dan dirinya bersama kepala bidang haji seluruh Indonesia melakukan rapat virtual dengan Dirjen Haji Prof. Nizar melakukan pembahasan, terkait dengan penyampaian dan instruksi sesuai KMA 49 tersebut. (YAMIN)